Loading...
Tampilkan postingan dengan label Ptk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ptk. Tampilkan semua postingan

PROGRAM PPG BERSUBSIDI TAHUN 2017

00.48 Add Comment

Latar Belakang Dibukanya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bersubsidi



Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti membuka program PPG Bersubsidi. Dibukanya program ini, merupakan rangkaian acara dari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2017 lalu di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). 

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru agar nantinya menghasilkan guru yang profesional dan mampu menghadapi tantangan di era global ini. Program ini diperuntukkan bagi lulusan S1 Kependidikan dan S1 Non Kependidikan yang berbakat serta memiliki minat menjadi guru dan akan dididik agar dapat menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. 

Program PPG yang diluncurkan pemerintah ini bersubsidi, artinya pemerintah memberikan bantuan kepada peserta yang lolos seleksi dan mengikuti program pendidikan. Bantuan maksimal yang ditentukan adalah sebesar Rp. 7.500.000,00 per semester untuk satu orang peserta. Biaya tersebut hanya untuk biaya perkuliahan saja. Untuk biaya hidup selama mengikuti pendidikan, dibebankan kepada peserta sendiri.

Program PPG Bersubsidi ini dibagi menjadi dua, yaitu PPG Umum dan PPG SMK Kolaboratif. Perbedaannya adalah, PPG Umum merupakan pendidikan profesi guru bidang studi umum, seperti PGPAUD, PGSD, Pendidikan Matematika dan sebagainya. Sedangkan PPG SMK Kolaboratif merupakan pendidikan profesi guru bidang kejuruan, seperti kepariwisataan, teknik mesin, agribisnis dan sebagainya.

Syarat Peserta PPG Bersubsidi

Berikut ini, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar Program PPG Bersubsidi.
  1. Lulusan S1/D4 dari Perguruan Tinggi dengan kategori Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi minimal B dan dari prodi terakhir minimal B.
  2. Berusia maksimal 28 tahun pada tanggal 31 Desember, tahun saat mendaftar.
  3. Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG.
  4. Calon terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
  5. IPK minimal 3,00.
  6. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza), dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN atau yang berwenang.
  7. Sehat jasmani, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
  8. Sehat rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
  9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian), dan
  10. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti PPG, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 dan disahkan oleh Kepala Desa.

Seleksi Administratif bagi Peserta Program PPG SMK Kolaboratif

  • Formulir pendaftaran calon peserta dilengkapi dengan pasfoto berwarna dan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar background putih.
  • Foto kopi ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi asal, sesuai dengan bidang keahlian.
  • Foto kopi transkrip nilai yang dilegalisasi oleh sekolah asal.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan sesuai peraturan yang berlaku dan kesediaan ditempatkan sesuai dengan tempat penugasan yang telah ditetapkan.
  • Calon pendaftar, mendaftarkan dirinya untuk program keahlian yang sesuai dengan latar belakang program studinya.

Pendaftaran dan Seleksi

  1. Pendaftaran Program PPG dapat dilakukan langsung di http:/ppg.ristekdikti.go.id 
  2. Pendaftaran dimulai tanggal 8 - 18 Mei 2017.
  3. Verifikasi pendaftaran (Seleksi Administratif) tanggal 12 - 19 Mei 2017.
  4. Pengumuman hasil seleksi administratif tanggal 20 Mei 2017.
  5. Tes On Line meliputi Tes Potensi Akademik, Tes Bidang Studi, Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Tes ini diselenggarakan pada tanggal 22 - 24 Mei 2017.
  6. Pengumuman hasil tes On Line tanggal 25 Mei 2017.
  7. Seleksi minat, bakat dan kepribadian (dalam bentuk tes On Line) tanggal 29 - 30 Mei 2017 atau bersamaan dengan tes On Line utama.
  8. Pengumuman hasil akhir tanggal 1 Juni 2017.
  9. Perkuliahan dimulai pada tanggal 5 Juni 2017.
Untuk memudahkan pemahaman sistem penyeleksian, berikut saya sajikan bagan alur sistem seleksi Program PPG Bersubsidi 2017.

Program Studi dan Program Keahlian PPG Reguler 

Dibawah ini merupakan daftar program studi dan program keahlian PPG Reguler.

No.
Nama Program Studi / Keahlian
UMUM
1.
PGPAUD
2.
PGSD
3.
PLB
4.
Pendidikan Matematika
5.
Pendidikan Bahasa Inggris
6.
PJOK / PJKR
SMK Kolaboatif
7.
Teknik Otomotif
8.
Teknik Mesin
9.
Teknik Elektronika
10.
Teknik Ketenagalistrikan
11.
Teknik Kimia
12.
Teknologi Penangkapan Ikan
13.
Agribisnis Produksi Tanaman
14.
Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan
15.
Agribisnis Produksi Ternak
16.
Kepariwisataan

DOWNLOAD SELEKSI PESERTA PROGRAM PPG BERSUBSIDI 2017
 SELEKSI PESERTA PROGRAM PPG BERSUBSIDI 2017


Demikian informasi mengenai Program PPG Bersubsidi Tahun 2017. Semoga bermanfaat. 
Kritik dan saran silahkan tuliskan di kolom komentar.

Terima kasih.

Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017

04.15 Add Comment
Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017

Pada Postingan Kali ini Saya akan membahas Informasi Tentang Pemutakhiran Data KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017.


Pemutakhiran Data KIP Melalui Aplikasi dapodik 2017 ini, Banyak hal yang harus kita pahami. Berikut ini Kutipan keterangan dari pengumuman Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017 dari Dapodikdasmen Kemdikbud.

Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017

Yang terhormat,

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4.    Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
  2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara  terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah menerima KIP.
  3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
  4. Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

sumber ; http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id


SOLUSI NILAI RAPOR TIDAK MUNCUL DI DAPODIK 2017C

00.35 Add Comment
Pada Aplikasi dapodikdas versi 2017B banyak rekan-rekan operator yang mengalami kendala setelah melakukan proses update. salah satu kendala yang sering ditemui yaitu Kolom Nilai Rapor tidak muncul meskipun aplikasi dapodiknya sudah di perbaharui.



Salah satu penyebab tidak munculnya kolom nilai rapor tersebut bisa karena proses update yang kurang sempurna atau bisa juga karena kita jarang melakukan perawatan (Pembersihan) di Komputer/Laptop kita.

Lantas bagaimana cara mengatasi hal tersebut? di sini saya sudah menyiapkan 3 cara. Silahkan coba satu per satu dari langkah yang pertama.

CARA PERTAMA



Di cara pertama ini sewaktu membuka aplikasi dapodik kita hanya perlu menekan tombol f5 pada keyboard (Reload) untuk memuat ulang aplikasi dapodiknya. Terkadang browser hanya perlu dimuat ulang untuk menyelesaikan proses Update.

CARA KEDUA


Silahkan hapus Cache dan History pada browser. Caranya silahkan melihat gambar di bawah ini :





Setelah menghapus Cache dan History pada browser langkah selanjutnya hanya perlu menjalankan ulang aplikasi dapodikdasnya atau bisa juga dengan melakukan proses Restart PC/Laptop


CARA KETIGA


Seperti yang sudah saya sampaikan di atas, salah satu penyebab kolom Nilai Rapor tidak muncul karena kita jarang melakukan proses pembersihan di PC/Laptop,  Untuk itu di cara ketiga ini saya akan bagikan sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk membersihkan PC/Laptop. Dan menurut saya aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi wajib yang terinstal agar performa dan kinerja PC/Laptop tetap Awet.

Aplikasi tersebut bisa rekan-rekan unduh di link berikut dengan gratis :





.

Demikian ketiga cara mengatasi kolom Nilai Rapor tidak muncul di aplikasi dapodikdas 2017b. Apabila masih mengalami kesulitan, silahkan berkomentar dikolom komentar di bawah ini.

Salam Satu Data


INFO TERKAIT PENERIMA TUNJANGAN PENDIDIKAN

07.40 Add Comment
Kamis, 23 Februari 2017 

ADMIN OP TUNJANGAN KABUPATEN Amir Mahmud : 

"Infokan ke semua Operator Dapodik: Terkait Guru Penerima Tunjangan untuk entri gaji pokok didapodik yang dimasukkan adalah gaji pokok per 31 Desember 2016. Jadi, apabila ada perubahan gaji pokok guru didalam tahun berjalan, diabaikan dulu."

Silahkan bapak/Ibu sekalian mengecek Info PTK di bagian Gaji Pokok. pastikan Gaji Pokok yang tertera di info Guru sudah disesuaikan dengan Gaji Pokok di Aplikasi Dapodiknya bulan Desember 2016






Link Info Guru:





Terimakasih
_Admin

Riwayat Karir Guru (Edit Ptk) Dapodik 2017

01.20 Add Comment
Riwayat Karir merupakan pengganti dari riwayat pekerjaan yang merupakan riwayat mulai menjadi Guru / Pengajar, bisa sukwan, THL, atau langsung CPNS



Tabel ini untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).

Data yang diisikan antara lain :

Jika PNS 


  • SK Sukwan (jika ada)
  • SK THL (jika ada)
  • SK CPNS, SK PNS, SK MUTASI


Jika NON PNS THL


  • SK Sukwan (jika ada)
  • SK THL
  • SK MUTASI


Jika NON PNS non THL


  • SK Sukwan dan SK Mutasi

Cara Pengisian Kolom Kompetensi di Dapodik 2017

06.46 Add Comment
Seperti yang kita ketahui bersama, di Aplikasi Dapodikdas tahun 2017 terdapat beberapa Pembaharuan - pembaharuan Seperti contohnya adanya kolom Kompetensi di data rinci PTK. karena baru pertama kali dimunculkan, pasti kita akan mengalami kesulitan dalam mengisinya.



Sebenarnya kalau kita membaca panduannya, disana sudah dijelaskan bagaimana proses pengisian Kolom Kompetensi tersebut. berikut saya rangkum mengambil dari panduan dan enjelasan rekan-rekan sejawat yang berkompeten.

Kompetensi guru memiliki tujuan untuk mengetahui kompetensi utama seorang guru. Di sekolah terdapat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Data ini menunjukkan bidang studi yang menjadi kompetensi utama guru tersebut. Fitur ini ditambahkan pada saat pengguna menambahkan data kompetensi (bidang SDM) pada tabulasi rincian guru, maka akan dicek secara otomatis dari isian riwayat sertifikasi. Jika data kompetensi belum terisi, dan riwayat sertifikasi sudah terisi, maka aplikasi akan memberikan pilihan untuk menyalin data dari tabulasi riwayat sertifikasi secara otomatis.

Tabel ini untuk melengkapi data bidang studi yang diajarkan oleh PTK yang berprofesi sebagai guru, dengan memperhatikan tingkat kompetensi pada masing-masing bidang studi yang diajarkan. Secara otomatis, tabel ini akan diisi sesuai data pada tabel Riwayat Sertifikasi maupun Riwayat Pendidikan Formal. Selain itu, dapat pula ditambah secara manual. Data yang ditambahkan dapat lebih dari satu bidang kompetensi, namun salah satunya haruslah kompetensi utama.

Kompetensi :
Bidang studi yang diajarkan oleh PTK.
Urutan bidang studi yang diajarkan oleh PTK. Kolom ini untuk menentukan bidang studi utama atau bukan, tingkat prioritas, maupun tingkat kompetensi penguasaan PTK terhadap bidang studi terkait. Isikan angka 1 pada kolom Urutan apabila mata pelajaran terkait adalah mata pelajaran utama yang diajarkan oleh PTK.

Untuk guru yang sudah sertifikasi, maka secara Otomatis akan terisi sesuai bidang studi sertifikasinya ketika kita meng-klik menu tambah.
Untuk guru yang belum sertifikasi, data diambil dari Riwayat pendidikan Formal PTK tersebut.

Contoh :
1) Guru A Berstatus PNS Bersertifikasi Guru Kelas SD, dan lulusan S1 SGO. Maka Pengisiannya bisa seperti ini. Pastikan yang paling atas atau nomor 1 mengacu ke bidang studi sertifikasinya yaitu guru kelas dengan urutan 1. Dan dibawahnya bisa dipilih mata pelajaran Olah raga (Sesuai ijazah) dengan nomor urutan 2


2) Guru B bertatus Non Sertifikasi, dan lulusan S1 Bahasa Indonesia. Maka Pengisian di kolom Kompetensi, bidang studi dipilih mapel bahasa Indonesia

Jadi dengan contoh tersebut, saya rasa mudah untuk bapak/ibu sekalian pahami. dan kalau masih mengalami kesulitan, silahkan berkoordinasi dengan Admin Dinas pendidikan setempat.


Terimakasih dan salam satu data
Admin_ ArifKurniawan28