Selamat datang,,,
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Berikut isi pengantar POS UN Tahun 2017Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Akhir Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Akhir Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Download di bawah ini kelengkapan:
1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0076/SDAR/BSNP/I/2017 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (unduh disini);
3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh disini).
ConversionConversion EmoticonEmoticon