Loading...
Tampilkan postingan dengan label Dapodikdas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodikdas. Tampilkan semua postingan

Tata Cara Sinkronisasi Dapodik

17.53 Add Comment
Selamat datang,, 
Dibawah ini merupakan penjelasan singkat tata cara sinkronisasi data dapodik yang wajib di baca bagi pengguna dapodik dalam pengiriman data pendidikan, dalam tulisan ini akan mengupas cara kerja pengiriman data dapodik atau yang lebih dikenal dengan sinkronisasi agar para pembaca dapat memahami proses yang terjadi dalam sistem DAPODIK. Proses pengiriman data di dapodik menggunakan metode sinkronisasi yaitu proses penyamaan data Antara data di lokal sekolah dengan data di server dapodik. Beberapa pemahaman tentang sinkronisasi. 

1. Kondisi online
Proses pengerjaan aplikasi dapodik dapat dilakukan secara offline , kebutuhan akan internet hanya pada saat sinkronisasi mengingat kondisi sekolah-sekolah seluruh Indonesia belum memiliki akses internet secara merata. Sistem ini di desain pendekatan kemudahan mengooperasikan aplikasi dapodik dengan mempertimbangkan kondisi/ kemampuan infrastruktur di daerah terutama sekolah-sekolah.  Kebutuhan akan internet / online hanya pada saat sinkronisasi saja, 

2. Sinkronisasi data 2 arah
Pengiriman data atau disebut sinkronisasi metode 2 arah, dimana sekolah mengirimkan data ke server pusat, pun demikian server pusat dapat mengirimkan data pada saat ayng bersamaan ke data lokal sekolah dalam aplikasi Dapodik. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk penerbitan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dalam sistem DAPODIK. Mempercepat layanan dan mempersingkat rantai birokrasi dalan hal penerbitan nomor-nomor administratif. Teknologi ini cocok digunakan dalam layanan sistem informasi pendidikan yang mengedepankan aspek layanan. 

3. Lakukan sinkronisasi secara bertahap/ sedikit demi sedikit / incremental
Disarankan proses sinkronisasi dilakukan secara bertahap tanpa menunggu data dapodik selesai di mutakhirkan semua. Hal ini penting karena kaitannya dengan ukuran paket data yang di kirimkan dari sekolah ke server pusat.
Semakin banyak perubahan data di sekolah maka semakin besar pula ukuran paket data yang dikirimkan, maka semakin lama pula proses sinkronisasi. Jika paket data yang di kirimkan sedikit maka durasi proses sinkronisasi akan semakin singkat dan tingkat keberhasilannya semakin tinggi. Oleh karena itu lakukan sinkronisasi sedikit demi sedikit/ incremental agar tingkat keberhasilannya tinggi. 

4. Sinkron = back up database lokal
Dalam aplikasi dapodik versi 2018 tidak mengenal fitur back up data lokal. Sebagai penggantinya lakukan sinkronisasi untuk mem”back up” data yang sudah di kerjakan dalam aplikasi dapodik ke server pusat. Jika sudah selesai melakukan sinkronisasi maka data sekolah otomatis ter”back up” dalam database server pusat. Untuk mengambilnya kembali dapat melalui proses generate prefill atau registrasi secara online. Segera lakukan sinkronisasi agar data anda aman dan memiliki back up. 

5. Time synthetic / waktu buatan
Teknologi sinkronisasi menggunakan pendekatan waktu buatan/ synthetic time, penjelasannya : data yang di ubah di lokal di catat oleh sistem waktu perubahannya dan waktu terakhir melakukan sinkronisasi. Dengan demikian sistem mengenali perubahan data mana saja yang terjadi di data lokal aplikasi dapodik, selanjutnya proses sinkronisasi hanya mengirimkan perubahan data yang terjadi saja sesuai catatan waktu tersebut baca : delta nya saja yang dikirimkan. Pendekatan ini penting dalam rangka optimasi efektivitas sistem tanpa mewajibkan full online yang memberatkan sekolah dalam pengerjaan aplikasi dapodik dilapangan.

6. Siklus sinkronisasi dan prefill
Habis pakai langsung dibuang/ hilang begitu seharusnya cara kerja prefill. Prefill merupakan database sekolah yang dikemas dalam bentuk file database. Dilarang mengkoleksi prefill atau re-use prefill yang sudah di pakai hal ini untuk menjamin konsistensi data yang sudah pernah di kirimkan dan saat prefill dibuat. Jadi jika anda membutuhkan prefill, lakukan generate ulang dalam sistem, jangan pakai prefill lama.

Cara Analisis Kerusakan pada sarpras untuk mengisi data Dapodik

09.02 Add Comment
Selamat datang,,,
Di bawah ini adalah cara mengetahui dan membuat persentase Analisis serta cara menghitung kerusakan pada Sarpras untuk mengisi data di Dapodik Versi 2018.
Sebagaimana pada sarpras (sarana dan prasarana) pada dapodik untuk mengukur persentase kerusakan ringan, sedang, dan berat masih belum jelas.
Kami mencoba menyajikan bagaimana metode atau cara menganalisis kerusakan di bawah ini, silahkan di cermati:
Sebagai tolak ukur untuk mengisi data sarpras di dapodik, Analisis Tingkat Kerusakan Bangunan lihat panduan di bawah ini:

Tingkat kerusakan yang terjadi pada bangunan dikelompokkan menjadi :
- Tingkat kerusakan   0 – 30%      : kategori rusak ringan
- Tingkat kerusakan 30 – 45%      : kategori rusak sedang
- Tingkat kerusakan 45 – 65%      : kategori rusak berat
- Tingkat keruskan   > 65%            : kategori rusak total
Dengan persentase kerusakan yang telah di input dapat dilihat di sarprasnya akan seperti gambar di bawah ini :
Klasifikasi Kerusakan Bangunan dan pembagiannya menjadi

Ada beberapa rincian katagori kerusakan diantaranya:
No
Kategori Kerusakan
Kerusakan yang Terjadi
Tindakan yang Dianjurkan
1
Rusak Ringan
Dinding retak halus, kerusakan tidak tembus.
2. Plesteran boleh terkelupas.
3. Plafon dan listplank boleh rusak,
4. Tidak ada kerusakan struktural
Bangunan tidak perlu dikosongkan, hanya perlu
perbaikan kosmetik secara arsitektural agar
daya tahan bangunan tetap terpelihara.
2
Rusak Sedang
Dinding partisi retak tembus atau roboh sebagian.
2. Bagian struktural ( kolom, balok, kuda – kuda)
mengalami kerusakan tetapi masih dapat diperbaiki.
3. Dinding structural ( bangunan tanpa kolom dan balok )
mengalami kerusakan yang masih dapat diperbaiki.
Bangunan perlu dikosongkan dan boleh dihuni
kembali setelah dilakukan perbaikan dan
perkuatan untuk dapat menahan beban gempa.
3
Rusak Berat
Dinding retak tembus dan mengalami perubahan bentuk
atau miring.
2. Bagian struktur ( kolom, balok, kuda – kuda) mengalami
kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
3. Dinding struktural ( bangunan tanpa kolom dan balok )
mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki;
4. Pondasi amblas / retak / bergeser
5. Bangunan roboh total
Bangunan harus dikosongkan atau dirobohkan

Di bawah ini merupakan Contoh Klasifikasi Kerusakan Bangunan

Bagaimana Menentukan tingkat kerusakan sarpras untuk mengisi data di dapodik?
Jawabannya dengan menggunakan rumus prosentase kerusakan yaitu:
Cara Menentukan Tingkat Kerusakan Pada Bagian Kepala Bangunan












Demikian metode pengisian sarana dan prasana yang dapat kami jelaskan semoga dapat memabantu kelancar dalam pengisian data yang akurat di dapodik sekolah kita
Silahkan share ulang jika panduan ini bermamfaat untuk kita semuanya
Terima kasih

Pengisian Menu Jadwal Pembelajaran di Dapodik Versi 2018

21.28 Add Comment
Selamat datang,,
Dapodik versi 2018 mengalami perubahan di menu aplikasinya, diantaranya ada tambahan fitur input Jadwal belajar, menu baru ini tentu rekan-rekan semuanya masih bingung dalam pengisiannya.
Di bawah ini ada beberapa jawaban pertanyaan tentang Pengisian Menu Jadwal Pembelajaran oleh admin Dapodikdasmen di Dapodik Versi 2018, silahkan dipelajari.

Troubleshooting Pengisian Menu Jadwal
Pertanyaan : Bagaimana jika 1 ruang kelas dijadikan 2 rombel bahkan 3 rombel ?
Jawaban : Dalam 1 ruang kelas urutkan jam pembelajaran sesuai dengan urutan waktu nya. Bisa seperti kelas pagi dan kelas siang. Misal kelas pagi dari Jam pelajaran ke 1,2…, 6 dan kelas siang jam ke 7,8… 12. Sehingga sistem seperti kelas kombinasi pagi dan siang jangan pernah membuat data prasarana ruang kelas baru apabila memang tidak ada prasarananya.

Pertanyaan : Bagaimana jika Ruangan kelas di bagi 2 dengan sekat triplek/ tidak permanen ?
Jawaban : Dalam isian prasarana R.kelas tetap di anggap 1 ruang saja. Adapun untuk jadwal dibuat seperti pada no.1 , walaupun pada waktu penyelanggaraan sekolah nya di pilih “pagi”.

Pertanyaan : Mengapa dalam jadwal terdapat deteksi validasi, jika PTK Mengajar di urutan jam pembelajaran yang sama tapi beda rombel akan ditolak di aplikasi?
Jawaban : Solusi pastikan tidak ada jam yang bentrok dalam pengisian jadwal. Jumlah slot jam di jadwal merupakan jumlah dari jam yang di inputkan di pembelajaran. Pastikan jam nya sudah sesuai antara pembelajaran dan jadwal sudah di bagi habis dan tidak bentrok antar rombel.
Definisi jadwal bentrok adalah apabila PTK yang sama mengajar pada jam pembelajaran yang sama pada hari yang sama di prasarana rombel (ruang kelas) yang berbeda.

Pertanyaan : Dalam pengisian jadwal terdapat baris warna merah, apa penyebab dan dampaknya ?
Jawaban : Jika jadwal tidak urut, missal dari jam pembelajaran ke-2 loncat ke jam pembelajaran ke-4 karena diselingi mapel yang ada di kelompok tambahan yg tidak masuk di jadwal aplikasi dapodik. Maka akan terlihat tidak urut. Dampak nya telihat warna merah seperti di gambar.
Dan ini TIDAK APA-APA. tidak menghambat sync tdk invalid. TIDAK BERMASALAH. hanya mengingatkan jadwal tidak urut.

Pertanyaan : Karena kekurangan guru, maka 1 guru mengajar lebih dari 1 rombel. Bagaiamana cara input di jadwal ?
Jawaban : Tidak masalah jika memang faktanya demikian. Cara inputnya seperti nomor 1, pastikan tidak ada yang bentrok (mengajar pada urutan jam yang sama pada hari yang sama). Karena sistem validasi aplikasi tidak menerima inputan jadwal yang bentrok.

Pertanyaan : Bagaimana untuk jadwal upacara, istirahat , ekstrakurikuler ?
Jawaban : Tidak perlu diinputkan ke dalam jadwal, hanya mata pelajaran tatap muka yang sesuai Kurikulum saja yang diinputkan. Upacara, istirahat,  Ekstrakurikuler dan kegiatan kookurikuler lainnya tidak perlu diinput ke jadwal.
Pertanyaan : Bagaimana cara input untuk mapel Agama yang diajar lebih dari 1 agama?
Jawaban : Sementara pilih saja agama yang mayoritas untuk menghindari deteksi jadwal bentrok.

Pertanyaan : Mengisi jam guru BK untuk kurikulum 2013 dan KTSP ?
Jawaban : Jumlah jam pada pembelajaran diisi dengan 0 jam agar tidak muncul slot jam pada menu Jadwal. Karena beban mengajar guru BK dilihat dari rasio murid sejumlah 150 siswa per 1 Guru BK.

Pertanyaan : Mengisi jam guru TIK untuk kurikulum 2013 ?
Jawaban : Jumlah jam pada pembelajaran diisi dengan 0 jam agar tidak muncul slot jam pada menu  Jadwal. Karena beban mengajar guru TIK dilihat dari rasio murid sejumlah 150 siswa per 1 Guru TIK.

Pertanyaan : Mengisi jam guru TIK untuk kurikulum KTSP ?
jawaban : Untuk guru TIK yang mengajar pada kkurikulum KTSP dikarenakan jam mapel Teknologi Informasi dan Teknologi masuk pada jam wajib / wajib tambahan, maka harus dimasukkan ke dalam menu jadwal dan memiliki slot jam pada jadwal.

Admin Dapodikdasmen situs info (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Rilis Aplikasi Dapodik PAUD 3.1.0 dan panduan saat download dan registrasi

04.58 Add Comment
Selamat datang...
Aplikasi Dapodik PAUD untuk jenjang pendidikan PAUD/TK sudah resmi dirilis, berikut informasi dari Admin Dapodik PAUD untuk dapat dicermati dan dilaksanakan.
Pengisian Dapodik PAUD semester 2017/2018 Semester I (Ganjil) dapat dilaksanakan mulai hari ini 16 Agustus 2017 menggunakan aplikasi versi 3.1.0 yang dapat diunduh melalui tautan pada website ini. Instalasi aplikasi versi baru dilakukan setelah melakukan penghapusan/uninstalasi aplikasi versi sebelumnya.
Untuk mencegah terjadinya data ganda karena sinkronisasi dari dua atau lebih laptop/komputer maka mulai tahun ajaran 2017/18 kami membatasi registrasi aplikasi hanya dari satu laptop/komputer saja. Laptop/komputer pertama sebuah lembaga yang diregistrasikan akan dikunci di server. Jika lembaga tersebut ingin berpindah melakukan pendataan dengan laptop/komputer lain maka lembaga tersebut harus menghubungi dinas untuk melakukan reset registrasi.
Adapun Langkah mendownload aplikasi Dapodik PAUD versi 3.1.0
1. Download aplikasi Dapodik PAUD versi 3.1.0 klik disini
2. Klik Icon Gambar windows Dan akan muncul peringatan download

3. Klik Download dan tunggu sebentar sampai proses download Aplikasi Dapodik PAUD akan dimulai

4. Pastikan Aplikasi terdownload sempurna dengan ukuran resmi Aplikasi Dapaodik PAUD, Jika tidak terdownload sempurna, waktu menginstal aplikasi akan mengalami kendala.

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan setelah registrasi aplikasi Dapodik terbaru adalah:
1.  Luluskan peserta didik
2.  Salin penugasan PTK dari semester lalu
3.  Isi/lanjutkan data periodik peserta didik
4.  Input peserta didik baru
5.  Buat rombel
6.  Isi anggota rombel dan pembelajaran
Bagi kepala sekolah, jenis PTK wajib dipilih “Kepala Sekolah” dan wajib mengisikan tugas tambahan (Jam dapat diisikan 18 atau 24 jam). Kepala sekolah tidak wajib mengajar (diisikan pada pembelajaran di rombongan belajar).
Pengisian data dilakukan sampai akhir November 2017.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermamfaat

Cara memperbaiki Kepala Sekolah Belum dipilih di Dapodik Versi 2018

00.31 Add Comment
Selamat datang,,
Pada aplikasi dapodik 2018 jika baru di install atau baru digunakan, pada beranda akan muncul keterangan " Kepala Sekolah belum dipilih".
untuk diketahui pada aplikasi dapodik 2018 ini Penambahan referensi Kepala Sekolah menjadi tugas utama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017, mulai awal tahun ajaran baru 2017/2018 kepala sekolah memiliki beban kerja sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Maka, pada aplikasi dapodik terbaru versi 2018 mengakomodir hal tersebut dengan adanya jenis PTK Kepala Sekolah.
untuk mengatasi hal yang tersebut yang harus di lakukan antara lain:
1. klik Menu GTK kemudian Guru
2. Pilih nama kepala sekolah kemudian klik ubah
3. Pada data identitas PTK (kepala sekolah) tersebut cara Baris Kepegawaian
4. Kemudian Jenis PTK, jika pada jenis PTK masih guru mapel atau guru kelas, maka dirubah menjadi Kepala sekolah kemudian klik simpan
Jika sudah selesai silahkan Refresh ulang Aplikasi Dapodik Versi 2018.
Demikian informasi singkat ini semoga bermamfaat

Panduan Lengkap Aplikasi Pengisian Aplikasi Dapodik 2018

19.47 Add Comment
Selamat datang,,
Di bawah ini merupakan panduan lengkap tata cara pengisian dapodik versi 2018.
Sebagaimana dengan dikeluarkannya Aplikasi Dapodik Versi terbaru 2018 tentu petunjuk dan pedoman dalam pengisian dapodik versi 2018 harus di pelajari terlebih dahulu sebelum memulai mengerjakan aplikasi dapodik 2018 tersebut.
Panduan ini berupa buku. Buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2018 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2018 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada operator tentang penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2018 dalam bentuk panduan.
Di bawah ini merupakan Panduan Lengkap Dapodik Versi 2018 tetang cara penggunaan dan pengisiannya nanti 

CARA PENGISIAN ABSENSI GURU DI SIM KEHADIRAN GURU TAHUN PELAJARAN 2017/2018

08.15 Add Comment
Selamat datang,,,
 Absensi Guru di SIM Kehadiran Guru merupakan Aplikasi bersifat online terbaru dari Kemdikbud yang digunakan untuk Absen Kehadiran Guru. 
Dalam SIM kehadiran Guru terdiri dari keterangan seperti Hadir, Bolos, Kosong, Izin/Cuti, Tugas Luar, Sakit, Libur, Minggu.
Dalam Absensi Kehadiran Guru ini guru yang masuk di dalamnya adalah guru yang sudah di input ke dalam dapodik.
Berikut Cara Pengisian Absensi Guru di SIM Kehadiran Guru tahun Pelajaran 2017/2018,
1. Klik Login SIM Kehadiran Guru
2. Masukan Username dan Password Dapodik dan isi Captcha kemudian klik login
3. Jika Tampilan Halaman Absensi Kehadiran sudah di buka kemudian klik " Kehadiran"

4. Klik Buat Daftar Hadir, hasilnya akan menampilkan daftar hadir guru sesuai dengan bulan yang berjalan dan untuk di isi absen kehadiran.

5.Untuk menginput kehadiran guru kerena alasan tidak hadir seperti izin, maka harus diinput surat ketidakhadiran guru tersebut ke dalam Aplikasi Kehadiran ini dengan cara;

6. Klik Data Guru dan Kemudian Klik Salah Satu Guru yang berhalangan hadir dan kemudian klik Input Surat Izin/Dinas Luar/ Sakit

7. Input Nomor Surat Izin, Perihal Surat, Tanggal Surat, Ditanda Tangani (isi dengan Nama pejabat yang menandatangani surat), NIP Penanda Tangan (isi dengan NIP pejabat yang menandatangani surat), Jabatan (isi dengan Jabatan pejabat yang menandatangani surat), Jenis Izin, Mulai Tgl, Selesai Tgl, dan Keterangan.
8. Klik simpan dan kemudian klik oke
9. Jika semua sudah diisi dengan benar klik simpan
maka informasi yang akan di tampilkan
Simpan data dan perbaikan data kehadiran selesai diproses..!!
silahkan refresh untuk memastikan data sudah tersimpan dengan benar,..

10. Lakukan Refresh aplikasi ulang jika sudah terisi dengan benar lakukan keluar Aplikasi
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat

SURAT EDARAN TENTANG PEMUTAKHIRAN (DAPODIK) TAHUN PELAJARAN 2017/2018

23.37 Add Comment
Selamat datang,,
Dengan resmi dirilisnya dapodik versi 2018, di bawah ini merupakan Surat Edaran kemdikbud tentang  pemutakhiran Dapodik Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai berikut:
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2017/2018 semester 1, kami mohon bantuan Saudara memerintahkan semua kepala sekolah di wilayah kerja Saudara sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.
File aplikasi, formulir, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
2. Sekolah sebagai sumber data langsung. dihimbau untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi DAPODIK.
3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen PAKTA INTEGRITAS yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
4. Sekolah yang tidak mengirimkan data DAPODIK dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan penghapusan (softdelete) dari sistem. Untuk pengaktifan kembali, hubungi admin DAPODIK pusat melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Daftar Sekolah yang dihapus dapat dilihat di laman dapo.dikdasmen.kemdlkbud.goid.
5. Batas cut-off DAPODIK untuk program BOS triwulan 4 adalah tanggal 21 September 2017, namun pemutakhiran DAPODIK dapat berjalan hingga akhir semester.
Prosedur dan mekanisme pendataan DAPODIK tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
6. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota menyosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data DAPODIK.
LPMP melakukan validasi data DAPODIK dari sistem yang sudah disiapkan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Download Surat Pemutakhiran Dapodik di Bawah ini

Unduhan Prefill Dapodik Versi 2018

23.23 Add Comment
Selamat datang,,,
Untuk Melakukan instalasi dapodik 2018 dengan menggunakan metode offline, tentu kita diwajiban mendownload prefill dapodik terlebih dahulu sebagai database nantinya.
di bawah ini merupakan link tepat untuk mendownload prefill dapodik versi 2018
http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dikdasmen_2018/generate_prefill.php

Link Alternatif Prefill Aplikasi Dapodik versi 2018

Download Instalasi Dapodik Versi 2018

23.18 Add Comment
Selamat datang,,
Telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 (Versi Aplikasi Dapodikdasmen adalah 2018, sekaligus mengoreksi pengumuman sebelumnya yang menyebutkan versi 2017 D). Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 telah menggunakan database versi baru, maka secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2017, 2017a, 2017b, 2017c) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2018, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).
Untuk mendowload Aplikasi Dapodik Versi 2018 klik tautan di bawah ini:

Alternatif link download

Daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018

03.43 Add Comment
Selamat datang,,,
Aplikasi dapodik 2018 terbaru akan diluncurkan sebentar lagi, sebelum Aplikasi Dapodikdasmen ini resmi rilis berikut perubahan yang ada pada Aplikasi Dapodik Versi 2018 dengan versi sebelumnya yaitu Versi 2017. berikut daftar perubahan yang harus diketahui bagi Operator Dapodik dalam persiapan mengelola Aplikasi.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018: 
1. [Pembaruan] Penambahan menu Jadwal pembelajaran 
2. [Pembaruan] Penambahan kolom anak ke-berapa pada Peserta Didik 
3. [Pembaruan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana Ruang Kelas/Teori
 4. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan prasarana 
5. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan sarana 
6. [Pembaruan] Penambahan tombol pada prasarana untuk pemetaan dengan blockgrant 
7. [Pembaruan] Penambahan tombol pada sarana untuk pemetaan dengan blockgrant 
8. [Pembaruan] Penambahan sheet baru untuk rekap jadwal pada unduhan profil sekolah 
9. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepala Sekolah menjadi tugas utama 
10. [Pembaruan] Penambahan referensi UKG untuk data rincian Nilai/Test pada PTK 
11. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis rombel Ekstrakurikuler pada menu Rombongan Belajar 12. [Pembaruan] Penambahan tabulasi rincian Ekstrakurikuler pada menu Sekolah 
13. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada menu Peserta Didik, jika yatim piatu atau tinggal di panti asuhan maka baris data akan berwarna 
14. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada halaman registrasi dan login 
15. [Pembaruan] Pemisahan menu antara rombongan belajar reguler dan ekstrakurikuler 
16. [Pembaruan] Penambahan pemicu untuk mengaktifkan kolom nama peserta didik pada saat terdeteksi nama tidak wajar ketika melakukan validasi 
17. [Pembaruan] Penambahan validasi jika terdeteksi guru yang mengajar ganda pada jadwal 
18. [Pembaruan] Penambahan validasi ketika masih ada pembelajaran yang belum dipetakan ke dalam jadwal 19. [Pembaruan] Penambahan validasi panjang dan lebar pada prasarana 
20. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk jumlah sarana 
21. [Pembaruan] Penambahan validasi peserta didik yang belum mempunyai NISN 
22. [Pembaruan] Penambahan dan perbaikan panduan, peraturan dan formulir pada Pusat Unduhan 23. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika akan sinkronisasi 
24. [Perbaikan] Perbaikan tanda baca ,(koma) dapat menjadi kata pada nama Peserta Didik dan GTK
Selanjutnya bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisas iSekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Sebagai Berikut :
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Berikut Lampiran yang dapat di download Pra Rilis Aplikasi Dapodikdasmen
Lampiran:

Informasi Penting Tindak Lanjut Pemetaan Mutu Pendidikan 2017

06.44 Add Comment
Selamat datang,,,
Informasi yang perlu diperhatikan mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan 2017 dari situs PMP Dikdasmen yang dapat kami jelaskan pada point-point penting di bawah ini:
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan 2017 adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman data PMP dr sekolah dibuka pada tanggal 15 Juli 2017 sesuai dengan surat edaran seiring diinformasikan dalam website resmi ini.
2. Aplikasi PMP versi 2.0 kompatibel dengan Aplikasi Dapodik 2017 dan versi updater-nya. Sehingga sekolah dapat langsung mulai menginput data PMP tanpa harus menunggu updater terbaru dari Dapodik. Panduan Aplikasi akan dimuat di laman web PMP.
3. Perbaikan dan peningkatan pelayanan pemetaan mutu pendidikan terus diupayakan oleh Ditjen Dikdasmen baik dari sisi infrastruktur maupun sarana prasarana pendukungnya, sehingga diharapkan tahun 2017 ini implementasi PMP dapat berjalan lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Disarankan agar selalu meng-update informasi di web dapodik dan PMP.
4. Perbaikan dan optimalisasi aplikasi juga dilakukan dengan merilis Aplikasi PMP versi 2.0 dan Website PMP versi 2.0 dengan beberapa perbaikan dan penambahan fitur-fitur di dalamnya. Fitur tersebut diantaranya Optimasi metode kirim data yang lebih ringan, pemrosesan data, Login LPMP dan Dinas Pendidikan, Menu Raport Mutu, Sekolah Model, Menu Fasilitator, Menu Jadwal Pelatihan, dsb yang sekiranya dapat bermanfaat untuk implementasi PMP 2017.
5. Adanya Feedback dan Tindak Lanjut dari Rilis Aplikasi PMP 2017. Sampai dengan akhir bulan Juli 2017 akan dilakukan evaluasi dari feedback yang kami terima selama pemetaan pasca rilis aplikasi berlangsung.
Tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan selama bulan Juli ini adalah antara lain:

a. Merilis Updater PMP versi 2.1 pada awal Agustus. (Tidak perlu melakukan install ulang, cukup dengan cek pembaharuan online atau install Updater PMP v2.1)
b. Me-reset Progress Pemetaan Mutu Tahun 2017 ke titik awal dan menampilkan kembali hasil Pemetaan tahun 2016 sebagai data histori apabila diperlukan.
c. Melengkapi dan menyempurnakan Website PMP secara progressif seiring saran dan masukan yang kami terima.
d. Manual Aplikasi PMP dan FAQ akan dimuat di laman web PMP sesuai dengan perkembangan dan perubahan aplikasi.
e. Bantuan Layanan Operator dapat menghubungi LPMP atau Dinas Pendidikan wilayah masing-masing yang selalu berkoordinasi dengan pusat.

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

21.12 Add Comment
Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang dikeluarkan oleh kemdikbud merupakan pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2017/2018 berikut berberapa pointnya:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
2.Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
5.Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. 
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh