Loading...
Tampilkan postingan dengan label Peserta didik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peserta didik. Tampilkan semua postingan

Cara Mengecek Hasil Sinkron Nilai Rapor dan US/USBN dapodik

00.24 Add Comment
Batas Akhir Sinkronisasi Aplikasi dapodik Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 Khususnya untuk nilai Rapor dan US/USBN berakhir pada tanggal 30 Juni 2017. Artinya kita diharuskan sudah menyelesaikan proses Sinkronisasi Aplikasi Dapodik sebelum tanggal tersebut. 

Meskipun kita sudah melakukan proses sinkronisasi di Aplikasi Dapodik, terkadang operator masih was-was atau ragu-ragu apakah hasil sinkronisasi nilai Rapor Dapodik sudah terkirim sukses apa tidak.
Untuk itu kami bagikan Cara Mengecek Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek/mengetahui hasil sinkronisasi Dapodik

1. Kunjungi halaman resmi dari dikdasmen di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


2. Klik Login di pojok kiri atas kemudian pilih operator sekolah


3. Masukkan User name dan password Dapodiknya, atau bisa juga login menggunakan Kode Registrasi Dapodik


4. Setelah berhasil login, anda akan dialihkan ke tampilan profil sekolah yang isinya memuat menu (Sekolah, Sarplas, PTK Aktif, Rombel, Siswa Aktif, Sinkronisasi). Untuk mengecek hasil nilai rapor dapodik, silahkan klik menu Siswa Aktif .






5. Setelah itu, pilih salah satu siswa yang sudah di entri nilainya pada aplikasi dapodik


6. Langkah terakhir, klik menu Nilai dan cek apakah nilai yang tertera sudah masuk apa belum atau apakah nilai sudah sesuai dengan entrian di Aplikasi dapodiknya. jika belum, silahkan melakukan sinkronisasi kembali




Demikian info terkait Cara Mengecek Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik. Semoga bisa bermanfaat.
Salam Satu Data

Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru (PPDB)Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP dan yang Sederajat lainnya

16.12 Add Comment

Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP Dan Sederajat lainnya.

Pada Tahun pelajaran yang akan datang. Pastinya semua sekolah akan menerima Siswa Baru Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.Oleh sebab itu sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan tentang Syarat Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017/2018.

Maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan.Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, adapun tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu Pelaksanaan
1.  PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
3.   Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tapel 2017/2018 sebagai berikut :

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru pada SD
1.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat: a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2.     Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3.     Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Persyaratan calon peserta didik baru pada kelas 10 ( SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
v  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
v  SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
v  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

.............SALAM SATU DATA.............










VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK

08.31 Add Comment


Pusat Data dan Statistik Pendidikan-Kebudayaan (PDSPK), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didasarkan kepada Permendikbud No. 11 Tahun 2015, tentang Struktur Organisasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Struktur organisasi PDSPK terdiri atas tiga bidang dan satu bagian tata usaha. 


Tugas dan Fungsi Bidang 1

Membahas tentang verifikasi dan validasi peserta didik, maka kita akan berhubungan dengan bidang Ketenagaan, Peserta Didik & Warisan Budaya Benda. Berikut adalah tugas dan fungsi Bidang 1 sesuai dengan pasal 806.

Tugas dan tanggung jawab PDSPK, diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015. dan PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 Pasal 11 tentang Dapodik. Dari beberapa peraturan yang telah tercantum, verifikasi dan validasi data peserta didik adalah salah satunya. Verifikasi dan validasi data peserta didik sangat erat kaitannya dengan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN merupakan nomor unik sebagai pengkodean referensi peserta didik yang diterbitkan dan ditetapkan oleh PDSPK dan diberikan secara acak kepada peserta didik.

Tujuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik

Tujuan dari verifikasi dan validasi peserta didik adalah untuk menyinkronkan data peserta didik yang terdapat pada Data Pokok Pendidikan dengan arsip PDSPK sehingga satu peserta didik hanya akan mempunyai satu NISN saja.









Pengelolaan NISN

PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik. Berikut kutipannya.

Dibawah ini adalah mekanisme pengelolaan NISN. Alur yang ditandai dengan angka 1 merupakan tahap pengentrian data dan sinkronisasi. Alur yang ditandai dengan angka 2 merupakan proses Verval PD.


Beberapa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan referensi data peserta didik yakni, Operator Sekolah, Operator Kab/ Kota, Operator PDSPK. Penjabaran kewenangan masing-masing operator digambarkan dalam bagan berikut.

Tampilan Web Resmi VERVAL PD KEMENDIKBUD

Untuk mengetahui tampilan web verval pd, kita dapat mengunjungi link http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Saat ini Kemdikbud Login telah menggunakan sistem SSO  Login (Single Sign On Login), untuk memudahkan operator memasuki link milik Kemdikbud seperti verval sp, verval ptk dan sebagainya. Setelah mengetikkan alamat web tersebut, maka akan muncul tampilan berikut.

Input email dan password

Dibawah ini adalah tampilan web verval pd tingkat sekolah dan tingkat kabupaten/kota. Sesuai dengan tingkatannya, verval pd tingkat sekolah dikelola oleh operator sekolah dan verval pd tingkat kabupaten/kota dikelola oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut tampilannya.
Tampilan verval pd tingkat sekolah.

Tampilan verval pd tingkat kabupaten/kota.

Skema Persetujuan Perubahan Identitas

Layanan perubahan identitas siswa meliputi perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung. Untuk perubahan identitas tersebut, diperlukan bukti pendukung berupa KSK atau Akta Kelahiran. Perubahan nama ayah dapat langsung dilakukan di aplikasi dapodik masing-masing lembaga. Setelah melakukan pengajuan perubahan identitas, operator sekolah tinggal menunggu approval operator kabupaten/kota.

Skema approval operator dinas pendidikan kabupaten/kota.

Tampilan beberapa ajuan perubahan identitas peserta didik.

Proses approval. Menyocokkan data dengan bukti fisik yang ada.
 Tidak semua usulan data dapat segera disetujui. Beberapa diantaranya ditolak karena alasan di bawah ini :
  1. Dokumen yang terlampir tidak sesuai, misal :
    • Mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan bukti yang terlampir.
    • Mengajukan perubahan identitas karena alasan sakit atau perceraian yang tidak melampirkan bukti yang lama dan yang baru.
    • Mengajukan perubahan nama ibu kandung, namun bukti fisik yang dilampirkan ijazah atau SKHUN, dimana tidak memuat nama ibu kandung.
      2. Dokumen yang dilampirkan tidak terbaca atau kurang jelas.
      3.Dokumen yang dilampirkan berupa foto copy tidak disertai legalisir kepala sekolah.
      4. Dokumen yang dilampirkan berupa foto siswa atau foto sekolah.

Aplikasi Terkait Referensi Peserta Didik

Berikut, beberapa aplikasi terkait referensi peserta didik beserta tampilannya.
nisn.data.kemdikbud.go.id

pd.data.kemdikbud.go.id

referensi.data.kemdikbud.go.id

Untuk lebih jelasnya silahkan download file PDF berikut tentang VERIFIKASI DAN VALIDASI
DATA PESERTA DIDIK



Demikian sedikit ulasan tentang verifikasi dan validasi data peserta didik. Semoga bermanfaat, Terima kasih.

Kritik dan saran silahkan diisikan di kolom komentar.

CARA BELAJAR LATIHAN SOAL DI RUMAH BELAJAR KEMDIKBUD RI

09.59 Add Comment

BELAJAR LATIHAN SOAL DI RUMAH BELAJAR KEMDIKBUD RI

Di dalam Situs Rumah Belajar Kemdikbud RI, telah disediakan fasilitas dan menu yang sudah dirancang dengan sedemikian bagusnya dan  diperuntukkan mulai dari jenjang Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga Perguruan Tinggi.

Pada Situs Rumah Belajar Kemdikbud RI terdapat banyak manfaatnya buat kita semua, untuk memperoleh pengetahuan yang lebih banyak dan banyak lagi ilmu yang belum kita ketahui. Untuk itu Situs Rumah Belajar Kemdikbud ini sangat berguna bagi kita. Baiklah sudah saya siapkan 5 langkah - langkah menggunakan Portal atau Situs Rumah Belajar Kemdikbud RI untuk dapat mengerjakan latihan Soal.


LANGKAH-LANGKAH MENGGUNAKAN LATIHAN SOAL RUMAH BELAJAR KEMDIKBUD RI

  1. Kunjungi Portal atau Situs Rumah Belajar Kemdikbud RI di Sini
  2. Klik Menu Bank Soal di Situs Rumah Belajar Kemdikbud RI
  3. Anda akan masuk ke menu pilihan soal di Situs Rumah Belajar Kemdikbud RI, diantaranya adalah Latihan , Ulangan dan Ujian .
  4. Yang terakhir adalah memilih Soal Mata Pelajaran yang ingin di lihat.



  5. Selesai, Selamat mengerjakan.. Salam Satu Data....!!!











Aplikasi Cetak Ijazah dan SKHU SD/MI Tahun 2017 [Format Excel]

05.25 Add Comment
Setelah kemarin saya membuat postingan tentang JUKNIS Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2016/2017, Kali ini saya akan membagikan sebuah Aplikasi Cetak Ijazah dan SKHU untuk jenjang sekolah dasar (SD) berformat microsoft Excel yang mengacu ke Juknis di atas atau Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017, Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017 dan Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017.




Aplikasi Cetak Ijazah dan SKHU SD/MI Tahun 2017 ini sudah disempurnakan dan mudah digunakan karena berbasis microsoft excel yang tentunya sering kita jumpai.


berikut contoh tampilan dari aplikasi Cetak Ijazah dan SKHU SD/MI Tahun 2017









Link Download : 
http://atominik.com/1vbJ