Loading...
Tampilkan postingan dengan label NISN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NISN. Tampilkan semua postingan

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK

08.31 Add Comment


Pusat Data dan Statistik Pendidikan-Kebudayaan (PDSPK), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didasarkan kepada Permendikbud No. 11 Tahun 2015, tentang Struktur Organisasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Struktur organisasi PDSPK terdiri atas tiga bidang dan satu bagian tata usaha. 


Tugas dan Fungsi Bidang 1

Membahas tentang verifikasi dan validasi peserta didik, maka kita akan berhubungan dengan bidang Ketenagaan, Peserta Didik & Warisan Budaya Benda. Berikut adalah tugas dan fungsi Bidang 1 sesuai dengan pasal 806.

Tugas dan tanggung jawab PDSPK, diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015. dan PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 Pasal 11 tentang Dapodik. Dari beberapa peraturan yang telah tercantum, verifikasi dan validasi data peserta didik adalah salah satunya. Verifikasi dan validasi data peserta didik sangat erat kaitannya dengan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN merupakan nomor unik sebagai pengkodean referensi peserta didik yang diterbitkan dan ditetapkan oleh PDSPK dan diberikan secara acak kepada peserta didik.

Tujuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik

Tujuan dari verifikasi dan validasi peserta didik adalah untuk menyinkronkan data peserta didik yang terdapat pada Data Pokok Pendidikan dengan arsip PDSPK sehingga satu peserta didik hanya akan mempunyai satu NISN saja.









Pengelolaan NISN

PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik. Berikut kutipannya.

Dibawah ini adalah mekanisme pengelolaan NISN. Alur yang ditandai dengan angka 1 merupakan tahap pengentrian data dan sinkronisasi. Alur yang ditandai dengan angka 2 merupakan proses Verval PD.


Beberapa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan referensi data peserta didik yakni, Operator Sekolah, Operator Kab/ Kota, Operator PDSPK. Penjabaran kewenangan masing-masing operator digambarkan dalam bagan berikut.

Tampilan Web Resmi VERVAL PD KEMENDIKBUD

Untuk mengetahui tampilan web verval pd, kita dapat mengunjungi link http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Saat ini Kemdikbud Login telah menggunakan sistem SSO  Login (Single Sign On Login), untuk memudahkan operator memasuki link milik Kemdikbud seperti verval sp, verval ptk dan sebagainya. Setelah mengetikkan alamat web tersebut, maka akan muncul tampilan berikut.

Input email dan password

Dibawah ini adalah tampilan web verval pd tingkat sekolah dan tingkat kabupaten/kota. Sesuai dengan tingkatannya, verval pd tingkat sekolah dikelola oleh operator sekolah dan verval pd tingkat kabupaten/kota dikelola oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut tampilannya.
Tampilan verval pd tingkat sekolah.

Tampilan verval pd tingkat kabupaten/kota.

Skema Persetujuan Perubahan Identitas

Layanan perubahan identitas siswa meliputi perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung. Untuk perubahan identitas tersebut, diperlukan bukti pendukung berupa KSK atau Akta Kelahiran. Perubahan nama ayah dapat langsung dilakukan di aplikasi dapodik masing-masing lembaga. Setelah melakukan pengajuan perubahan identitas, operator sekolah tinggal menunggu approval operator kabupaten/kota.

Skema approval operator dinas pendidikan kabupaten/kota.

Tampilan beberapa ajuan perubahan identitas peserta didik.

Proses approval. Menyocokkan data dengan bukti fisik yang ada.
 Tidak semua usulan data dapat segera disetujui. Beberapa diantaranya ditolak karena alasan di bawah ini :
  1. Dokumen yang terlampir tidak sesuai, misal :
    • Mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan bukti yang terlampir.
    • Mengajukan perubahan identitas karena alasan sakit atau perceraian yang tidak melampirkan bukti yang lama dan yang baru.
    • Mengajukan perubahan nama ibu kandung, namun bukti fisik yang dilampirkan ijazah atau SKHUN, dimana tidak memuat nama ibu kandung.
      2. Dokumen yang dilampirkan tidak terbaca atau kurang jelas.
      3.Dokumen yang dilampirkan berupa foto copy tidak disertai legalisir kepala sekolah.
      4. Dokumen yang dilampirkan berupa foto siswa atau foto sekolah.

Aplikasi Terkait Referensi Peserta Didik

Berikut, beberapa aplikasi terkait referensi peserta didik beserta tampilannya.
nisn.data.kemdikbud.go.id

pd.data.kemdikbud.go.id

referensi.data.kemdikbud.go.id

Untuk lebih jelasnya silahkan download file PDF berikut tentang VERIFIKASI DAN VALIDASI
DATA PESERTA DIDIK



Demikian sedikit ulasan tentang verifikasi dan validasi data peserta didik. Semoga bermanfaat, Terima kasih.

Kritik dan saran silahkan diisikan di kolom komentar.

Download Mekanisme dan Validasi Peserta Didik Tahun 2016

20.49 Add Comment
Selamat datang,,
Berikut informasi tentang mekanisme penerbitan NISN dan Kebijakan-kebijakan pengelolaan NISN serta Mekanisme dan Validasi Peserta Didik Tahun 2016 dapat di download pada tautan di bawah ini: 
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengansiswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.
Untuk satuan pendidikan non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional.
PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik:
1. Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data kedalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan
NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;
3. Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut:
a. untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajawan yang sama;
b. Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun ajawan yang sama;
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
Berikut Mekanisme Pengelolan NISN Tahun 2016:
Dibawah ini Lengkap Mekanisme dan Validasi Peserta Didik Tahun 2016


Silahkan download klik disini

Kebijakan Verifikasi Dan Validasi Data Ketenagaan Dan Peserta Didik

09.10 Add Comment
Selamat datang 
Di Bawah ini ada beberapa kebijakan yang di keluarkan oleh badan PDSPK yang meliputi Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik seperti Penerbitan NISN tahun 2016 dan Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data ketenagaan, guru dalam penerbitan nomor NUPTK dan lainnya, Kebijakan ini akan berlaku baik di bawah naungan Kemdikbud maupun Kementerian Agama (Depag) nantinya  .

Berikut Penjelasannya
Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik:
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi:
A. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
B. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
C. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
D. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK.
DEFINISI
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Identitas yang resmi sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.

KEBERMANFAATAN
NUPTK sebagai identitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya.

STATUS NUPTK
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Untuk Penjelasan dan Panduan Lengkap dapat dilihat di bawah ini
Download Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi disini