Loading...
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Cek Info Validasi Data Guru Setelah Kirim Dapodik

21.39 Add Comment
Selamat datang,,
Cek Info Validasi Data Guru Setelah Kirim Dapodik sekolah dapat di akses pada tautan di bawah ini.
Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Cara Akses :
1. Klik Cek Info Validasi Data Guru (disini)
2. Setelah terbuka disamping kanan pada login validasi data guru masukan :
 Username : NUPTK / NRG (untuk Inspasing)/ NIK
 Password  : tanggal lahir dengan format (YYYYMMDD)
                    Contoh : 19960101
 Masukan Kode Captcha yang di sediakan di bawahnya, kemudian klik login
3. Untuk Daftar Nama Guru Belum Valid sehingga SKTP tidak bisa terbit (periode Januari-Juni 2017), dan silahkan perbaiki di dapodik
Terima kasih

Download Surat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Terbaru 2016 Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

01.07 Add Comment
Selamat datang,,,,
Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sebgai berikut:
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ;
I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ).
4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.

Download Surat Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru klik disini

Cek Undangan Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru Rayon 108 Jambi Tahun 2016

23.19 Add Comment
Selamat datang,,
Berikut informasi yang dapat kami bagikan kepada Calon Peserta PLPG Sertifikasi Guru Rayon 108 Jambi yang kami teruskan dari situs resmi PLPG Sertifikasi Guru Rayon 108 Jambi Tahun 2016
Sebagai media informasi pelaksanaan PLPG Tahun 2016 LPTK Universitas Jambi, Panitia pelaksana akan menginformasikan semua perkembangan PLPG melalui website panitia dengan alamat:
1.        http://sergu-unja.com
3.        forum yang dapat diakses melalui https://telegram.me/sergulptkunja. 
Informasi yang berkembang diluar dari Informasi yang diberikan panitia melalui website resmi diatas, perlu dikroscek kebenarannya terlebih dahulu.
Perlu diinformasikan bahwa selama kegiatan pelaksanaan PLPG berlangsung tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada peserta, untuk itu dimohon untuk tidak tidak percaya kepada sejumlah oknum yang mengatasnamakan panitia dan meminta sejumlah dana untuk membatu (menjamin dapat meluluskan) Bapak/Ibu, dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut cara melihat undangan sertifikasi Guru 2016
1. Buka tautan resmi Sertifikasi Guru Jambi Tahun 2016 disini
Setelah dibuka akan menampilkan beranda seperti gambar di bawah ini:
2. Klik Undangan Peserta PLPG dan Klik Lihat Peserta untuk melihat detailnya
Pastikan nama saudara terdaftara di calon peserta di Sertifikasi Guru Rayon 108 Jambi Tahun 2016.
Terima Kasih

15 Perguruan Tinggi Jadi Penyelenggara Program Sertifikasi Profesi Guru

04.16 Add Comment
Sebanyak 15 perguruan tinggi ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Selanjutnya, ke-15 perguruan tinggi tersebut akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui PLPG pada tahun 2016. 
Hal ini kami kutip pada situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) www.kemdikbud.go.id/.
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, 15 perguruan tinggi yang berperan sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) itu juga menjadi rayon atau penyelenggara utama yang akan bekerja sama dengan 32 perguruan tinggi subrayon dan 32 perguruan tinggi mitra, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyelenggarakan PLPG tahun 2016.https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif 
Ia menuturkan, PLPG tahun ini akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. PLPG tahun 2016 akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005. 
“Rinciannya, sebanyak 53.616 adalah guru yang diangkat sebelum dan hingga tahun 2005, dan sebanyak 15.616 adalah guru yang diangkat setelah tahun 2005,” ujar Pranata usai penandatanganan surat perjanjian kerja sama dengan rektor-rektor perguruan tinggi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat pagi (16/9/2016). 
Berdasarkan Kepmenristekdikti Nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, ada tiga kategori perguruan tinggi dalam penyelenggaraan PLPG, yaitu rayon, subrayon, dan mitra. 
Lima belas LPTK yang menjadi rayon adalah Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Cendrawasih, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Negeri Makasar. Dalam penyelenggaraan PLPG tahun 2016, setiap perguruan tinggi yang menjadi rayon itu akan bekerja sama dengan perguruan tinggi subrayon dan perguruan tinggi mitra yang juga telah ditetapkan dalam Kepmenristekdikti.

Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun 2016

03.26 Add Comment
Selamat Datang,,,
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan  dua kebijakan baru  dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Sebagai mana kami kuti pada situs www.kemdikbud.go.id. Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),” ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016). 
Ia menuturkan, kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya. 
Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. 
“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya. 
PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005.

Panduan Pendaftaran Sertifikasiguru.id Bagi Guru Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016

07.45 Add Comment
Selamat datang,,
Bagi Guru calon peserta sertifikasi 2016 Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 bahwa para peserta PLPG diwajibkan untuk belajar secara mandiri di website SertifikasiGuru.id. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar sebagai peserta di SertifikasiGuru.id.
1.   Gunakan peramban web Mozilla Firefox atau Google Chrome, lalu kunjungi alamat web:http://sertifikasiguru.id
2.   Dalam halaman depan Sertifikasiguru.id klik tombol Daftar Sekarang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta.

3.   Dalam formulir Pendaftaran Pengguna Baru isikan data-data berikut: Nama Lengkap, Email, Nama Pengguna (alphanumeric, tidak boleh ada spasi, minimal 6 karakter), Kata Sandi (password - alphanumeric, tidak boleh ada spasi, minimal 6 karakter ), Pilih Peran = sebagai Peserta, Kode Akses = 920496, kemudian centang pilihan “Saya setuju dengan ketentuan yang berlaku” dan klik tombol Daftar sebagai Peserta Baru.
4.   Lengkapi data diri dalam form yang tersedia lalu klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses.
5.   Unggah gambar profil dengan foto diri Anda (format file berupa JPEG, GIF dan PNG dengan ukuran tidak lebih dari 1 MB). Klik tombol Selesai untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
6.   Untuk mulai belajar, klik Menu Belajar yang ada pada menu utama.
7.   Dalam halaman Daftar Sumber Belajar, klik tombol Daftar pada Sumber Belajar yang ada untuk mulai belajar. Unduh bacaan-bacaan yang ada pada setiap Bab dan ukur pengetahuan Anda pada latihan soal yang disediakan.
Untuk mendownload panduan resmi klik tautan disini

Surat Edaran Dirjen GTK untuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

07.34 Add Comment
Selamat datang,,
Surat Edaran Dirjen GTK untuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 Nomor 29030/B.B4/GT/2016 yang isinya sebagai berikut 
Dengan ini disampaikan bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami disampaikan beherapa hal sebagai berikut. 
1. Peserta sertinkasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:
a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b) guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nIlai UKG dl alas 55 berjumlah 15.376 orang yang dirangking berdasarkan nilal UKG.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneetak Format Al dart Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format Al diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.

3. Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta Sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat informasi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada lamas sergur.kemdikbud.go.id

4 Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lamptran surat ini.

5. Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor up kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80. 

Untuk Panduan cara daftar disitu Sertifikasiguru.id klik disini