Loading...
Tampilkan postingan dengan label Operator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Operator. Tampilkan semua postingan

Cara Mengecek Hasil Sinkron Nilai Rapor dan US/USBN dapodik

00.24 Add Comment
Batas Akhir Sinkronisasi Aplikasi dapodik Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 Khususnya untuk nilai Rapor dan US/USBN berakhir pada tanggal 30 Juni 2017. Artinya kita diharuskan sudah menyelesaikan proses Sinkronisasi Aplikasi Dapodik sebelum tanggal tersebut. 

Meskipun kita sudah melakukan proses sinkronisasi di Aplikasi Dapodik, terkadang operator masih was-was atau ragu-ragu apakah hasil sinkronisasi nilai Rapor Dapodik sudah terkirim sukses apa tidak.
Untuk itu kami bagikan Cara Mengecek Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek/mengetahui hasil sinkronisasi Dapodik

1. Kunjungi halaman resmi dari dikdasmen di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


2. Klik Login di pojok kiri atas kemudian pilih operator sekolah


3. Masukkan User name dan password Dapodiknya, atau bisa juga login menggunakan Kode Registrasi Dapodik


4. Setelah berhasil login, anda akan dialihkan ke tampilan profil sekolah yang isinya memuat menu (Sekolah, Sarplas, PTK Aktif, Rombel, Siswa Aktif, Sinkronisasi). Untuk mengecek hasil nilai rapor dapodik, silahkan klik menu Siswa Aktif .






5. Setelah itu, pilih salah satu siswa yang sudah di entri nilainya pada aplikasi dapodik


6. Langkah terakhir, klik menu Nilai dan cek apakah nilai yang tertera sudah masuk apa belum atau apakah nilai sudah sesuai dengan entrian di Aplikasi dapodiknya. jika belum, silahkan melakukan sinkronisasi kembali




Demikian info terkait Cara Mengecek Hasil sinkronisasi nilai rapor di dapodik. Semoga bisa bermanfaat.
Salam Satu Data

Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru (PPDB)Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP dan yang Sederajat lainnya

16.12 Add Comment

Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP Dan Sederajat lainnya.

Pada Tahun pelajaran yang akan datang. Pastinya semua sekolah akan menerima Siswa Baru Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.Oleh sebab itu sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan tentang Syarat Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017/2018.

Maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan.Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, adapun tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu Pelaksanaan
1.  PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
3.   Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tapel 2017/2018 sebagai berikut :

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru pada SD
1.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat: a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2.     Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3.     Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Persyaratan calon peserta didik baru pada kelas 10 ( SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
v  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
v  SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
v  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

.............SALAM SATU DATA.............










CARA MENGISI DATA RAPORT PADA APLIKASI DAPODIK 2017c MENGGUNAKAN JARINGAN

03.19 Add Comment
PENGISIAN DATA APLIKASI DAPODIK MENGGUNAKAN JARINGAN

Pada pengisian Raport di Dapodik 2017c ini sangat membutuhkan tenaga dan waktu yang lumayan banyak. Sehingga sebagian Operator banyak yang mengeluh dengan perkerjan baru ini yaitu menginput atau Entri Nilai Raport ke Dapodik 2017c. Dangan banyaknya keluhan tersebut saya ingin membagikan sedikit ilmu saya pada teman - teman yang belum tau cara pengisian data nilai raport di dapodik menggunakan jaringan.

Baiklah langsung simak saja ya turialnya sebagai berikut
1.Sediakan kopi secukupnya hehehe maf bercanda hanya biar kalian tidak terlalu serius hahaha, baik lansung saja yaaa

A. Sediakan beberapa leptop.
B. Pastikan 1 leptop sudah terinstal Aplikasi dapodik 2017c.
C. Sediakan Modem/Hostport Hp/Wifi ya, Tapi pastikan Koneksinya tidak terganggu atau lancar.
D. Yang Terakhir Siapkan data nilai Rapornya.

Sebelum membahas cara pengaturan jaringan, ada pengetahuan dasar yang mesti diketahui, yaitu kita harus mengetahui IP address dari PC server. Cara untuk mengetahui IP Komputer yang terhubung dalam jaringan adalah sebagai berikut:
1) Melalui IP Config
     1. Klik start atau search aplikasi
     2. Ketik cmd, dan keting ipconfig
     3. Catat angka pada keterangan IP V4 Address

2) Melalui Status Network
     1. Klik kanan status network pada sistray
     2. Klik Open Network and Sharing Center
     3. Klik Change Adapter Setting
     4. Klik LDoubleocal Area Connection jika menggunakan Kabel Jaringan atau Wireless
         Network Connection jika menggunakan Wi-Fi
     5. Klik Detail
     6. Catat angka pada keterangan IP V4 Address

3) Melalui Status Network B
     1. Klik status network pada sistray
     2. Klik Kanan pada Network yang sedang Connected
     3. Klik Status
     4. Klik Detail
     5. Catat angka pada keterangan IP V4 Address

4) Cek IP Publik
Jika server terhubung dengan internet dan menggunakan akses broadband seperti Speedy dll, biasanya provider akan memberikan IP statik sehingga ip tersebut dapat diakses dari luar. Akan tetapi tidak semua provider internet yang memberikan fasilitas seperti ini. Diantaranya adalah Speedy. Sehingga kita dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menghubungi PC yang terinstall aplikasi Dapodikmen melalui Internet.
Adapun langkah langkah untuk mengecek IP publick komputer yang sudah terhubung dengan internet adalah sebagai berikut.

1. Buka browser
2. Ketik pada address bar : cmyip.com
3. Catat My IP Address

Setelah mengetahui cara cara untuk mengetahui IP dari Server maka kita dapat meng akses komputer tersebut di lokasi atau daerah lain yang terhubung dengan internet. Untuk lebih lanjutnya akan kita kenal jenis jenis penggunaan jaringan komputer dengan sistem Client – Server.

Ada beberapa macam jenis jaringan Komputer yang dapat dipergunakan, yaitu :

A. Pengisian Data dengan Menggunakan Kabel dan Switch Hub
B. Dengan Menggunakan Wireless Access point
C. Dengan Menggunakan Koneksi Peer To Peer / AD-Hoc
D. Dengan memanfaatan Tethering smartphone
E. Membuat Webserver DAPODIK 2016 dengan PC Lokal yang memiliki IP Public / Fitur                     Forwarding IP
F. Menggunakan Software Portable

Pada beberapa cara diatas. Kita ambil kesimpulannya saja. Bahwasannya untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik tidaklah sesulit dan selama mungkin. Karena dengan berbagai perbaharuan setiap tahunnya,aplikasi Dapodikpun memberikan kualitas dan cara mengerjakan dengan cepat dan aman yang sudah di keluarkan sendiri oleh Dapodikdasmen dengan memberikan panduan-panduan yang sangat detail dan rinci. Jadi kita hanya mengharuskan membaca dan memahaminya saja.

Baiklah sehubungan judul diatas saya langsung saja membahasnya. Karena banyak cara yang digunakan. Saya akan menggunakan cara dengan memanfaatkan Tethering Smartphone untuk mempermudah teman-teman OPS.

Koneksi Tethering adalah membuat access point portable dengan memanfaatkan smartphone sebagai pengganti router atau access point, yang biasanya dimiliki oleh smartphone android yang memiliki fitur tethering.

Langkah langkah nya adalah sebagai berikut:
1. Tap menu dan pilih setting – more

2. Pilih Tethering & Portable hotspot
3. Aktifkan fitur Wi-Fi hotspot
4. Masuk ke menu Set up Wi-Fi hotspot
5. Buat ssid dan password untuk koneksi wifi
6. Tap save untuk menyimpan sehingga fitur portable hotspot aktif.
7. Koneksikan server/ PC yang diinstall Aplikasi DAPODIK 2017 ke smartphone untuk dijadikan           sebagai server.
8. Cek IP PC Server
9. Pada PC client buka browser
10.Ketik IP server : 5774

Smoga Bermanfaat............!!!

Salam Satu Data


Cara Memunculkan referensi semester pada menu login di Dapodik 2017c (6 semester)

00.20 Add Comment
Cara Memunculkan referensi semester pada menu login Dapodik 2017c (6 semester).

Sudah sering banyak kejadian referensi semester pada menu login dapodik 2017c tidak muncul 6 semester. Sehingga banyak Operator sekolah yang bertanya tanya.
Pada aplikasi dapodik versi 2017c ini sangat banyak kendala saat penginstalan dapodik versi 2017c ini. Sehingga para operator sekolah kebingungan. Contohnya saja Masalah pada tidak munculnya referensi semesater pada menu login dapodik 2017c dan banyak lagi permasalahan - permasalah yang di alami para operator kususnya operator dapodik.

Baiklah langsung saja saya akan memberikan Cara Memunculkan referensi semester pada menu login di Dapodik versi 2017c (6 semester).


  1.  Kita perbaharui dulu Aplikasi Dapodinya ke versi Dapodik 2017c.
  2.  Setelah kita perbaharui dapodik 2017c nya. Kita cek dulu apakah sudah muncul apa tidak referensi 6 semester pada menu dapodik tersebut.Kalau belum muncul  Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik untuk menampilkan data/referensi agar menjadi 6 semester.
  3.  Apa bila belum muncul hapus history pada browser kita.
  4. Jika setelah singkronisasi tetapi semester tidak muncul maka silahkan lakukan refresh browser atau tekan ctrl+f5.
  5. Tampilan Menu login yang sudah berhasil muncul referensi 6 semester.





PANDUAN PEMBAHARUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2017c

17.07 Add Comment
PANDUAN  PEMBAHARUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2017c


Sistem pendataan Dapodik pada tahun 2017 telah memasuki tahap peningkatan kualitas sistem pendataan untuk kebutuhan pemanfaatan program pembangunan pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekarang Pendataan Dapodik pada tahun 2017 bertambah kuat pada pendataan Nilai peserta didik.Sekarang sudah rilis Aplikasi Dapodik Versi 2017c yang berfokus pada pendataan hasil evaluasi pendidikan dalam bentuk nilai akhir pada peserta didik yang melengkapi pembaruan Versi  Dapodik 2017 sebelumnya.


Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017c terdapat beberapa pembaharuan dan perbaikan diantara adalah sebagai berikut


Pada beranda aplikasi akan terlihat menu baru yaitu kelompok menu NILAI. Kelompok menu nilai berisi 2 sub menu yaitu menu RAPOR dan US/USBN. Menu RAPOR memiliki fungsi untuk menginput nilai rapor yang diterbitkan setiap semester. sedangkan menu US/USBN memiliki fungsi untuk menginput nilai US dan USBN dari peserta didik tingkat akhir yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun ajaran.
Untuk lebih jelasnya silahkan donwload PANDUAN PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2017c di SINI






















Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017

04.15 Add Comment
Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017

Pada Postingan Kali ini Saya akan membahas Informasi Tentang Pemutakhiran Data KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017.


Pemutakhiran Data KIP Melalui Aplikasi dapodik 2017 ini, Banyak hal yang harus kita pahami. Berikut ini Kutipan keterangan dari pengumuman Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017 dari Dapodikdasmen Kemdikbud.

Pemutakhiran Data KIP melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017

Yang terhormat,

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4.    Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
  2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara  terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah menerima KIP.
  3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
  4. Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

sumber ; http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id