Loading...
Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan

Download Draft Informasi BOS Tahun 2017

08.06 Add Comment
Selamat datang Bapak/ ibu...
Dibawah ini kami mencoba berbagi informasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2017 dan dapat di download disini 
Berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2017 Rincian Penyaluran/ Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 ini ada beberapa porsi penyaluranyang harus kita pahami bersama. Yaitu
Rincian Penyaluran Anggaran Pada Setiap Triwulan
Triwulan
Triwulan I : 20% dari dana 1 tahun;
Triwulan II : 40% dari dana 1 tahun;
Triwulan III : 20% dari dana 1 tahun;
Triwulan IV : 20% dari dana 1 tahun.
Rincian Penyaluran Anggaran Pada Setiap Semester
Semester
Semester I : 60% dari dana 1 tahun;
Semester II : 40% dari dana 1 tahun.

Sejalan dengan itu pada kesempatan ini kami juga menyajikan Draft Informasi BOS Tahun 2017 ini Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 ini, sehingga kita lebih memahami Informasi pelaksanaan dan teknis penggunaan Dana BOS Tahun 2017.
Silahkan simak dalam penjelasan Informasi BOS 2017 di bawah ini:

Untuk Download Draft Informasi BOS Tahun 2017 (unduh disini) 

Batas Akhir Penarikan Data Siswa Untuk Alokasi Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2017

04.52 Add Comment
Selamat datang,,,
Informasi yang terbaru untuk penarikan Data Alokasi Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2017,, berikut informasi yang diteruskan dari halaman resmi dapodikdasmen
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:


1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2016/2017.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program  keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
A. SMA KTSP 2006
1) Untuk Kelas X
    - Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM
2) Untuk Kelas XI dan XII
    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    - Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa

B. SMA Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
    - Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA
    - Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
    - Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya

C. SMK KTSP
    - Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian

D. SMK Kurikulum 2013
    - Kelas X = Program Keahlian
    - Kelas XI dan XII = Paket Keahlian

4. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB) serta jenis rombel KELAS (untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan). 
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas data, maka sekolah juga dihimbau untuk segera menuntaskan proses VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) dan VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id/). Pengajuan perubahan data (nama, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir) untuk Peserta Didik pada VervalPD dan untuk PTK pada VervalPTK, dapat di approval/setujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan pengajuan perubahan NISN pada VervalPD dan perubahan NUPTK pada VervalPTK, approval/persetujuan dilakukan oleh PDSPK. Panduan VervalPD dan VervalPTK selengkapnya dapat diunduh pada laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan. 

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Download JUKNIS BOS 2017 FINAL Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

21.26 Add Comment
Selamat Datang,,,
Telah dikeluarkannya Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (JUKNIS BOS TAHUN 2017) Final Edition merupakan pedoman dan petunjuk teknis Operasional Sekolah dalam mengelola dana BOS Sekolah berlakukuntuk SD/SDLB/SMP/SMPLB MA/SMALB/SMK, dapat disimak di bawah ini tujuan terbitnya Permendikbud Nomor 8 tahun 2017
Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk: 
a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; 
b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.  
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar; 
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; 
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau danbermutu; dan/atau 
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Untuk mendowload lengkap Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (unduh disini)

Download Juknis Bos 2017

06.55 Add Comment
selamat datang,,,
Dibawah ini adalah Juknis BOS 2017 yang dapat dicermati dan di download pada tautan yang kami sediakan.
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
http://bangpung.blogspot.com/2017/01/download-juknis-bos-2017.html

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
untuk lebih lengkap dan jelas simak penjelasan di bawah ini:

Download Juknis BOS 2017 (unduh disini)

Pelaporan BOS Online di Tahun 2016 Info Untuk Operator BOS Sekolah

09.34 Add Comment
Berikut informasi bagi Operator BOS Sekolah yang akan melakukan login di Portal BOS Online dan Cara Pelaporan BOS Online di Tahun 2016 silahkan dipelajari di bawah ini:
1. Lakukan Login di Alamat Portal BOS Online Disini
2. Klik Icon Login Di Sudut Kanan Bawah
3. Masukan Username dan Password Dapodik Sekolah
4. Pilih Tambah untuk Melakukan Pelaporan BOS Online
5. Pilih Triwulan yang akan di input

6. Jika Selesai Klik Proses maka akan menyimpan laporan yang kita sampaikan

Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

01.57 Add Comment
Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016 - BOS merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuannya adalah untuk meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP. Libih khususnya untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri serta membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Bagi Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Untuk jumlah penerimaannya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD    :    Rp    800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP    :    Rp    1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Sasarannya adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Sedangkan untuk sekolah swasta harus memiliki izin operasional.

Bagi sekolah kecil ada kebijakan lain terkait dengan dana BOS ini, yaitu :
1. Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB
3. Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya
4. Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.


Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil

1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut.
4. Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.



Dari uraian diatas dapat sekolah berkewajiban menginformasikan jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman serta mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima. Selain itu juga harus membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu penyalurannya adalah tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS

1. Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS
2. Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS.  Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;

Selengkapnya download Draft Juknis BOS tahun 2016 ( per tanggal 3 Desember 2015) melalui link berikut :
Download Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Demikian informasi Kebijakan BOS SD dan SMP tahun 2016, semoga bermanfaat.