Selamat datang
Jawaban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Posisi Mata Pelajaran TIK Dalam Kurikulum 2013 pada tanggal 10 November 2016 yang dapat di simak dan di baca di bawah ini:
Yth Komunitas Guru TIK dan KKPI (KOGTIK) di tempat.
Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 007/KOGTIK(Audiensi/IX/2016 tertanggal 7 November 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membenkan apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas segala upaya dan partisipasi KOGTIK dalam memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan melalui Pendidikan Teknologi Informast dan Komunikasi (TIK).
Merujuk harapan Saudara yang disampaikan dalam audiensi kepada Mendikbud pada tanggal 10 Oktober 2016 yaitu tentang Posisi Mata Pelajaran TIK Dalam Kurikulum 2013. setelah kami lakukan pendalaman sertaa serangkaian pertemuan lintas unit utama. dengan ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Di dalam kurikulum 2013 peran TIK adalah sentral, sebagai alat untuk pembelajaran pada semua mata pelajaran (ICT for learning),
2. Peran guru TIK sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud 68 Tahun 2014 dan Permendikbud 45 Tahun 2015 adalah:
a. Membimbing siswa (SMP/SMA/SMK/sedereat) untuk mencapai stanadar kompetensi lulusan:
b. Memfasilitasi guru seluruh bidang ilmu dalam menggunakan TIK untuk persiapan. pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran: dan
c. Mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasts TIK.
3. Kementerian saat int sedang merangcang kebijakan untuk meringkas jumlah mata pelajaran yang dialarkan agar dapat lebih mendatam pembelajarannya. serta membenkan fleksibilitas dan kreatifitas yang luas pada sekolah dalam mencapai kompetensi lulusan siswa. Penghargaan guru didasarkan pada aktifttas selama 40 jam kerja per minggu di sekolah (tidak harus berdasar 24 jam tatap muka pembelajaran mata pelajaran di dalam kelas)
4. Memperhatikan tersebut di atas. dan mengingat pentingnya kompetensi TIK dan penggunaan TIK dalam pembelajaran maka sekolah dapat menerapkan strategi sebagai berikut.
a. pada jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat. bagi siswa yang belum cakap menggunakan TIK. dapat diajarkan ketrampilan TIK melalui mapel kelompok B (umum) yakni Prakarya/Ketrampilan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan penggunaan
b. TIK ditawarkan dalam bentuk aktifitas ko-kurikuler atau ekstra kurikuler, seperti kegiatan robotika. coding, computational thinking animasi dsb.
c. Pada jenjang SMA/secierajat, petajaran TIK dapat ditawarkan sebagai pelajaran lintas minat dengan penekanan kompetensi sains komputer, disesuaikan dengan perkembangan/kebutuhan siswa dan ketersediaan sumber daya masmg-masing sekolah.
d. Pada jenjang SMK. pelajaran TIK ditawarkan melalui mata pelajaran Simulasi Digital pada kelas X. dengan kompetensi sesuai jurusan.
e. Pelajaran TIK dengan penekanan kompetensi teknologi informasi dan telekomunikasi dapat pula ditawarkan dalam mata pelajaran ketrampilan/prakarya/kewirausahaan.
f. Sekolah dapat pula menambahkan pembelajaran TIK sebagai aktifitas ko-kurikuler atau ekstra kurikuler. seperti melalui kelompok ilmiah remaja, coding. animasi, robotika. dsb, disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya di sekolah.
g TIK digunakan sebagai alat bantu pembelajaran pada semua mapel sesuai dengan Permendikbud No 68 Tahun 2014 jo perrnendikbud No 45 tahun 2015.
Demikian jawaban kami, atas perhatian dan kerjasama Saudara. kami ucapkan terima kasih.
a.n Menten Penddikan dan Kebudayaan Kepada Balitbang Totok SuprayitnoDownload Surat disini
ConversionConversion EmoticonEmoticon