Selamat Datang Pengunjung,,
Informasi Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Sebagai Berikut:
Yth. Kepala Sekolah Seluruh Indonesia
Informasi Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Sebagai Berikut:
Yth. Kepala Sekolah Seluruh Indonesia
Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar anak dapat memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah;
2. Memasukkan data KIP ke Aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai dengan Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>;
3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS;
4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan;
5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya pada kolom <Alasan_layak_PIP>;
6. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu;
7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
3. Inspektur jenderal, Kemdikbud;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indoensia;
6. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Seluruh Indonesia.
Download Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Disini
Download Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Disini
ConversionConversion EmoticonEmoticon