Kebijakan Verifikasi Dan Validasi Data Ketenagaan Dan Peserta Didik

09.10 Add Comment
Selamat datang 
Di Bawah ini ada beberapa kebijakan yang di keluarkan oleh badan PDSPK yang meliputi Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik seperti Penerbitan NISN tahun 2016 dan Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data ketenagaan, guru dalam penerbitan nomor NUPTK dan lainnya, Kebijakan ini akan berlaku baik di bawah naungan Kemdikbud maupun Kementerian Agama (Depag) nantinya  .

Berikut Penjelasannya
Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik:
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi:
A. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
B. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
C. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
D. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK.
DEFINISI
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Identitas yang resmi sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.

KEBERMANFAATAN
NUPTK sebagai identitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya.

STATUS NUPTK
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Untuk Penjelasan dan Panduan Lengkap dapat dilihat di bawah ini
Download Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi disini

Download Panduan Resmi Pengisian Aplikasi PMP Versi 1.2

07.57 Add Comment
Selamat datang,,,
Di bawah ini adalah panduan resmi aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan yang dikeluarkan oleh kemdikbud. Panduan ini mencakup tujuan, jumlah kuisioner dan kuisioner yang akan mengisi data di sekolah masing-masing pada aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) yang terintegrasi dengan dapodik.
Berikut Penjelasannya
Panduan Umum
Tujuan
Pengisian kuesioner dilakukan untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh sekolah di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui kondisi sekolah terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.
Ruang Lingkup
Kuesioner disusun dengan mengacu pada turunan Standar Nasional Pendidikan dalam bentuk indikator-indikator sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan dan perundangan terkait SNP. Indikator yang telah tercakup dalam Dapodik tidak dicantumkan kembali dalam kuesioner.
Responden
Responden mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan kode kuesioner KS. Hanya ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.
2. Guru
Guru mengisi kuesioner untuk Guru dengan kode kuesioner GS. Responden guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan guru kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru. Responden guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan guru mata pelajaran, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru per mata pelajaran.
3. Siswa
Siswa mengisi kuesioner untuk Siswa dengan kode kuesioner SS. Responden siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan siswa kelas 4, 5 dan 6, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa. Responden siswa pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan siswa seluruh tingkat kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.
4. Komite Sekolah
Komite Sekolah mengisi kuesioner untuk Komite Sekolah dengan kode kuesioner MT. Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.
5. Pengawas Pembina
Pengawas Pembina mengisi kuesioner untuk Pengawas Sekolah dengan kode kuesioner PS. Responden pengawas merupakan pengawas sekolah yang membina sekolah tersebut. Hanya ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah.
Seluruh responden mengisi kuesioner dipandu dan didampingi oleh petugas pengumpul data yang merupakan pengawas pembina sekolah tersebut.
Klik Download Panduan Resmi Pengisian Aplikasi PMP Versi 1.2 disini

Cara Mengetahui Jumlah Responden yang akan Menjawab Kuesioner di Aplikasi PMP 2016

08.34 Add Comment
Selamat datang pengunjung semuanya,,
Informasi yang dapat kami sajikan tentang keberadaan Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) yang baru saja dikeluarkan oleh kemdikbud. 
Berbagai bentuk pertanyaan di dalamnya aplikasi ini sudah muncul dan sudah di install di laptop masing-masing operator sekolah, namun setiap pertanyaan di dalamnya yang berupa Kuisoner PMP, Berapakah Jumlah Responden yang wajib menjawab pertanyaan tersebut, semua siswa, guru atau berapa banyakah??? sangat membingungkan rasanya menjawab pertanyaan ini.
Namun di bawah ini dalam penelusuran kami di Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP), pertanyaan tersebut dapat dipecahkan seperti petunjuk di bawah ini:

Jumlah Siswa, Guru menjadi responden atau yang akan menjawab pertanyaan/ kuesioner di Aplikasi PMP tersebut adalah sebagian guru dari jumlah guru yang ada di sekolah yang terdata di aplikasi dapodik 2016, begitu juga siswa jumlah siswa yang akan menjawab kuisoner di Aplikasi PMP adalah sebagian siswa dari total seluruh siswa yang ada di sekolah yang terdata di Aplikasi Dapodik 2016.

Bingung bagaimana mencari sebagian guru dan siswa tersebut dari total keseluruhan yang akan dijadikan responden  berapa orang,, berikut caranya jangan panik dulu:

1. Pastikan Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sudah terinstall dilaptop operator sekolah
2. Buka Aplikasi dan masuk keaplikasi login sebagai operator sekolah
3. Perhatikan Menu Manajemen Pengguna di Aplikasi PMP klik 
Di  dalamnya ada pilihan Salin PTK dan Salin Peserta Didik, Kemudian Klik Salin Peserta Didik dan Salin PTK, tunggu proses salin selesai
Informasi akan tampil seperti gambar di bawah ini dan klik "ya"
Dan Klik "OK" setelah selesai, begitu juga menyalin PTK, lakukan sampai selesai

Setelah selesai tahap ini kemudian lakukan "reload" Aplikasi dengan menekan F5 atau klik kanan cari bacaan "relaoad" tunggu sampai memuat ulang kembali

4. Jika Aplikasi sudah tampil kembali tahap ini kita klik pada menu "Verifikasi &Kirim Data" dan klik

Di dalamnya di sebelah kanan informasi akan tampilkan berapa jumlah Responden untuk peserta didik dan PTK yang wajib menjawab kuesioner pertanyan di Aplikasi PMP 2016 ini, lihat gambar di bawah ini:


Setelah mengetahuinya baru di print kuesioner pertanyaan sesuai jumlah reposnden yang tertera
demikian semoga dapat membantu data kita semuanya
untuk Printout Kuesioner dan Aplikasi PMP 2016 klik disini

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Support Dapodik Versi 2016

21.42 Add Comment
Selamat datang,,
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) tanggal 18 agustus 2016 sudah resmi dirilis oleh kemdikbud, banyak yang bertanya dan bingung dengan aplikasi ini terutama para operator sekolah yang masih was-was menginstall aplikasi PMP ini, berikut penjelasannya yang kami rangkum dalam pembahasan kali ini.

Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Pengumpulan  data  dilakukan  untuk mengetahui  kondisi  sekolah  terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.
Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan berisi beberapa kuesioner yang nanti akan di isi oleh masing ­ masing PTK, Peserta Didik, Komite dan Pengawas Pembina.  Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik Satuan Pendidikan, pada saat pengisian kuesioner pemetaan mutu tidak perlu untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan ini.
Bagaimana Aplikasi PMP ini dijalankan?
Aplikasi PMP ini di jalankan di laptop/pc operator masing-masing sekolah aplikasi ini berintegrasi dengan aplikasi dapodik versi 2016 yang mana data kuisonernya PTK, PD, nanti akan di ambil atau teritegrasi dari aplikasi dapodik versi 2016 kecuali data pengawas dan data komite sekolah yang perlu ditambah langsung oleh opertor sekolah di aplikasi PMP ini.
Jadi kawan-kawan operator jangan takut menginstall aplikasi ini di laptop/pc yang sudah tertanam aplikasi dapodiknya.
Sambil menunggu panduan resmi dari kemdikbud ada baiknya di download dan dicoba jalankan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) di Laptop/pc operator sekolah.
Cara instalasi
Download Aplikasi PMP kemudian lakukan instalasi sampai selesai seperti melakukan instlasi dapodik versi 2016.
setelah selesai lakukan login pertama kali dengan username dan password sekolah jika aplikasinya terbuka llakukan cek n ricek aplikasi apa yang harud dikerjakan di dalamnya.
Klik Download Aplikasi PMP klik disini
Untuk Kuisoner/ instrumen isian yang akan disebarkan/ diisi klik disini

Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusan Penerimaan ASN di Lingkungan Pemda Tahun 2016 dari PTT Kemenkes

23.02 Add Comment
Selamat datang,,
Berikut informasi dari halaman resmi Kemenkes tentang Pengumuman Perubahan Jadwal Hasil Kelulusan Penerimaan ASN di Lingkungan Pemda Tahun 2016 dari PTT Kemenkes yang diantara lain isinya adalah :
Menyusuli Pengumuman Nomor: TU.02.06/IV/245/2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Perubahan Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran On-Line Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, dengan ini disampaikan bahwa Pengumuman Kelulusan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan yang semula tanggal 12 Agustus 2016 menjadi tanggal 26 Agustus 2016.
Download Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusan Penerimaan ASN di Lingkungan Pemda Tahun 2016 dari PTT Kemenkes disini

Update Versi Dapodik 2016.a Terbaru Sudah Tersedia

04.59 Add Comment
Selamat datang pengunjung semuanya,,
Versi dapodik terbaru 2016 pada tahun pelajaran 2016/2017 sudah dirilis secara resmi dan dapat digunakan oleh semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA, SMK, SLB.
Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini sudah berjalan dan mengalami Update Versi Dapodik terbaru dari Versi 2016 ke Versi 2016.a. bagi yang sudah melakukan instalasi sebelumnya lakukan update ke versi dapodik 2016.a
Berikut cara Update Versi Dapodik 2016 Ke Versi Dapodik 2016 a :
Pastikan Koneksi Dengan Internet Ada
1. Buka Aplikasi Dapodik Versi 2016
2. Klik Menu Pengaturan
 3. Klik Cek Pengaturan Pembaruan Aplikasi
4. Informasi akan menyampaikan bahaw Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016.a)
5. Klik Lanjutkan untuk memulai Pembaruan dan tunggu sampai selesai
6. Jika sudah selesai klik muat Ulang Halaman Sekarang
7. Versi Dapodik 2016.a sudah tersedia dan di bawah ini informasi perubahannya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akte Kelahiran Di Dapodik Versi 2016

07.14 Add Comment
Selamat datang para operator pejuang data,,
Beikut Cara Mengisi atau input Nomor  Nomor Registrasi Akte Kelahiran Di Dapodik Versi 2016,,
Penginputan data nomor registrasi akta lahir untuk peserta didik disesuaikan dengan nomor registrasi yang tertera asli pada akta yang dimiliki peserta didik. lihat panduan yang ada pada gambar di bawah ini:
 Gambar Bentuk Akte Kelahiran 1
Pada Gambar Bentuk Akte  Kelahiran 1 yang diisi pada Aplikasi Dapodik 2016 adalah seperti dilingkari pada gambar di bawah ini:

Gambar bentuk Akte Kelahiran 2
Pada Gambar Bentuk Akte  Kelahiran 1 yang diisi pada Aplikasi Dapodik 2016 adalah seperti dilingkari pada gambar di bawah ini:
Demikian Tutorial Singkat Selamat Bekerja kembali...

PENDATAAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) PADA APLIKASI DAPODIK 2016

06.13 Add Comment
Selamat Datang Pengunjung,,
Informasi Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Sebagai Berikut:
Yth. Kepala Sekolah Seluruh Indonesia
Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar anak dapat memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah;
2. Memasukkan data KIP ke Aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai dengan Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>;
3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS;
 4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan;
5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya pada kolom <Alasan_layak_PIP>;
6. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu;
7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
3. Inspektur jenderal, Kemdikbud;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indoensia;
6. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Seluruh Indonesia.
Download Surat Edaran Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 Disini

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

02.18 Add Comment
selamat datang pengunjung semuanya,,
Informasi tentang penyaluran Tunjangan Profesi Guru tetap berjalan,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Berikut Informasi yang secara resminya melalui siaran pers kemdikbud :
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
2 Agustus 2016.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber Info: sharing Bpk Tagor Alamsyah Harahap

Informasi Mekanisme Update/ Memasang Aplikasi Dapodik 2016

14.06 Add Comment
Selamat datang..
Informasi Mekanisme Update Aplikasi Dapodik 2016 dari Admin Dapodikdasmen berupa langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam memasang aplikasi dapodikdasmen di laptop/ komputer operator sekolah dapat kami sajikan di bawah ini:

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Aplikasi Dapodik 2016 telah dirilis, maka diarahkan semua sekolah (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) segera melakukan update Aplikasi Dapodik untuk kemudian melanjutkan dengan melakukan update data di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan/diperhatikan oleh operator Dapodik terkait teknis upgrade Aplikasi Dapodik 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Hapus/Uninstall Aplikasi Dapodik versi lama (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) :
    1. Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 sampai tuntas.
    2. Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SMA/SMK 8.4.0 sampai tuntas
    3. RESTART komputer.
  2. Install Aplikasi Dapodik 2016 :
    1. Download INSTALLER Dapodik 2016 pada laman unduhan website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    2. Lakukan instalasi aplikasi Dapodik 2016 sampai dengan selesai.
  3. Registrasi OFFLINE
Bagi daerah dengan keterbatasan akses internet (tidak ada akses internet/kurang stabil) dapat menggunakan metode Registrasi secara offline. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
    1. Download file prefill dapat dilakukan di link berikut ini:
    2. Pelajari dengan seksama ketentuan generate ulang prefill sebagai berikut:
      1. Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil data awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di aplikasi Dapodik secara offline
      2. Generate prefill merupakan data hasil sinkronisasi terakhir sekolah
      3. Masukkan username, password yang lama dan kode registrasi sesuai di aplikasi Dapodik. Jika lupa username / password silakan hubungi admin Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk direset ulang.
      4. Untuk sekolah baru, hubungi KKDATADIK Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk aktivasi username dan password
      5. Saat registrasi di aplikasi, isikan username dan password sesuai pada waktu unduh prefill
      6. Registrasi awal masuk ke dalam aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/ terhubung internet
      7. Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat membantu men-generate prefill Sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SDM, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id [dengan ketentuan: akun yang digunakan ketika proses registrasi harus sama dengan ketika proses generate prefill]
      8. Jangan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama), jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
      9. Kode registrasi, username dan password dapat di-reset oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota jika diperlukan (terjadi pergantian operator)
      10. Seluruh proses di atas TANPA DIPUNGUT BIAYA
    1. Download dan letakkan file prefill pada direktori C:\prefill_dapodik
    2. Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, kemudian klik tombol “Registrasi”.
    3. Pada halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
      1. Kolom Jenis Registrasi, pilih OFFLINE
      2. Isikan kode registrasi sekolah
      3. Kolom Jejang pilih sesuai jejang sekolah
      4. Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
      5. Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.
      6. Konfirmasi Password isikan kembali password yang sama seperti diisikan sebelumnya.
    4. Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.
  1. Registrasi ON LINE
Bagi daerah dengan akses internet yang bagus dan stabil maka dapat menggunakan metode Registrasi secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
    1. Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, dan pada halaman login silahkan klik pada tombol “Registrasi”.
    2. Pada Halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
      1. Kolom Jenis Registrasi pilih ON LINE
      2. Kode Registrasi isikan kode registrasi sekolah
      3. Kolom Jejang pilih pilih sesuai jejang sekolah
      4. Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
      5. Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.
    3. Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih..
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Info sumber:  http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

TAHAPAN PENARIKAN GURU YANG MUTASI,DILAKUKAN SECARA ONLINE MELALUI LOGIN OPERATOR SEKOLAH

13.52 Add Comment
Selamat Datang,,
Informasi yang kami sajikan kepada kita semua tetang tahapan Penarikan guru yang mutasi secara online melalui login Operator Sekolah.
Yang perlu kita ketahui bahwa pada pelaksanaan penarikan guru secara online agar dapat masuk ke dalam aplikasi dapodik ketika ada guru yang mutasi ke sekolah kita, dan untuk menambahkannya pada aplikasi dapodik maka harus dilakukan dengan menggunakan fitur penarikan PTK online yang dapat di akses melalui login operator pada alamat resmi http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Berikut Tahapan Tarik PTK Secara Online :
1. Gunakan Akses Login Operator Sekolah disini
2. Setelah terbuka isi email dan password pengguna dapodik kemudian klik login.
    jika email dan password dapodik lupa maka gunaka Kode Registrasi Sekolah dan klik login
3. Setalah masuk klik menu icon "Tarik PTK"
4. Kemudian Pilih Provinsi, Kabupaten/ Kota, Sekolah lakukan secara urut
5. Selanjutnya akan muncul menu "PTK" dengan Informasi Pilih PTK yang akan dimutasikan
    Lakukan pencarian PTK Mutasi, Silahkan Isi salah satu saja, Boleh Menggunakan NUPTK, Nama Ibu Kandung Nama Guru, atau isi secara lengkap untuk memastikannya, dan pastikan pengetikannya benar. setalah diisi dengan benar klik "Cari PTK" Jika ditemukan Klik Opsi dengan tanda panah warna"Biru" untuk memprosesnya. seperti yang ditunjukan gambar.
6.  Tahap ini Setalah Point 5 diatas dilakasanakan maka PTK yang dimutasikan akan masuk ke tahap konfirmasi data. klik tahap "Konfirmasi Data" untuk memproses data jika benar akan dilakukan mutasi ke sekolah kita dan klik "batal" untuk membatalkan jika PTK tersebut tidak mutasi ke sekolah kita.
7. Tahap ini selesai informasi yang akan muncul bahwa pada menu tahap"konfirmasi" menjadi kosong kembali setelah dilakukan eksekusi data atau memproses mutasi PTk
Jika selesai lakukan sinkronisasi Dapodik dan Guru yang mutasi akan masuk ke aplikasi dapodik sekolah kemudian lakukan perbaikan data guru tersebut.
Demikian selamat mencoba