CARA ISIAN SEKOLAH AMAN PADA APLIKASI DAPODIK VERSI 2016

07.07
Selamat datang pengunjung semuanya,,
Sekolah Aman (Sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015), berikut tata cara pengisiannya :
1. Buka Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan klik "sekolah"
2. Pada Data Rincian Sekolah Klik "sekolah aman"
3. Lengkapi semua data tersebut sesuai dengan SK Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Kemudian Klik Simpan dan kemudian klik tambah anggota

Berikut Panduan Pengisian SK Sekolah Aman 
Pilih satuan tugas kepanitiaan.
Diisi nama satuan tugas. Contoh: Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
Diisi nama instansi kepanitiaan yang dibentuk. Misalnya, diisi nama sekolah apabila dibentuk pada tingkat satuan pendidikan.
Pilih tingkat pembentukan panitia.
Diisi nomor SK pembentukan panitia.
Diisi tanggal mulai berlakunya SK pembentukan panitia.
Diisi tanggal berakhirnya SK pembentukan panitia.
Pilih pemasangan papan tanda sekolah aman.
Pilih ketersediaan formulir pengaduan terkait sekolah aman.
Pilih ketersediaan silabus dalam pendidikan/edukasi sekolah aman.
Pilih pemberlakuan POS untuk kasus yang ditangani.
Pilih keterlaksanaan sosialisasi terkait sekolah aman.
Pilih ada atau tidaknya kerja sama terhadap lembaga edukatif dalam pendidikan sekolah aman.
Setelah Mengisi data dengan lengkap klik tambah anggota maka akan memunculkan menu tambah anggota
Setalah diisi klik simpanBerikut panduan tambah Anggota Panitia
Diisi dengan nama anggota, apabila anggota bukan peserta didik atau guru (misalnya staf tata usaha, orang tua, atau komite).
Diisi dengan nomor kontak anggota yang dapat dihubungi.
Diisi dengan peran anggota pada kepanitiaan. Misalnya, Penanggung JawabKetuaWakil KetuaSekretarisBendaharaAnggota, atau sejenisnya.
Pilih unsur anggota kepanitiaan sesuai dengan asal anggota.
Pilih nama peserta didik apabila unsur kepanitiaan berasal dari Peserta Didik. Kosongkan jika bukan.
Pilih nama guru apabila unsur kepanitiaan berasal dari Guru. Kosongkan jika bukan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »