Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidika pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016

06.33 Add Comment
OP Sekolah - Kabar Gembira Bagi Guru Tenaga pendidikan di tahun 2016 ini .Penerbitan NUPTK akan dilakukan dalam waktu dekat. jadi mari mempersiapkan bahan-bahan yang akan dibutuhkan sebagian kecil saya jelas kan disini .
Adapun  syarat  dan  ketentuan   penerbitan   NUPTK bagi  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan adalah sebagai berikut;


OP SEKOLAH

  •  Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolahpada jenjang  TK, SD, SMP, SMA,  SMK, PLB
  • Pendidik    dan   Tenaga    Kependidikan    pada   Satuan    pendidikan     Non    Formal     (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)
  • Guru PNS/CPNS,PengawasPNS, dan Guru bukan PNS
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan  pada Satuan pendidikan  Non  Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  • S-1/D4dari  LPTK/PTN yang memiliki  prodi  terakreditasi   atau  dari  LPTK/PTS  yang terakreditasi   Kopertis  setempat  bagi guru  dan tenaga  kependidikan  yang diangkat setelah Januari 2006
  • Guru  dan  tenaga  kependidikan  yang  aktif  dalam  dapodik   Dikdasmen  dan  Paud­Dikmas dengan ketentuan;
S   Untuk Membaca Selengkapnya dapat di download disini


Tahun 2016 NPWP Belum Punya !!! Daftar Sekarang

08.04 Add Comment
Berikut ini saya akan berbagi cara mendaftar NPWP Secara Online secara bertahap .
tahap pertama yang harus kita lakukan adalah masuk ke Direktorat Pajak Disini


Tampilan Pajak
Kedua Cari lah Gambar Ini
Ketiga Klik Pendaftaran WP
Maka Akan Muncul Gambar Seperti Ini
setelah itu akan muncul gambar seperti berikut ini
Cek Email kita yang telah kita daftar tadi .

Sekian dulu penjelasan dari saya .

Cara Login E-Filing Pajak Tahun 2016

07.45 Add Comment
Sahabat Operator Sekolah Semuanya. Tahun 2016 pajak Online Menanti kita . Dari Sebab Itu Berikut Ini OP Sekolah Membagikan cara Login E-Filing Pajak Tahun 2016 Langkah demi langkah


  1. buka link Pajak Online Disini

Tampilan Login 
    
     2. Tampilan Setelah Login Pajak

Tampilan Setelah Login

Setelah Login silahkan melakukan Pengisian berdasarkan pelaporan nya masing masing . Sekian OP Sekolah Dapat Sampaikan . jangan lupa untuk berbagi.

Cara Mendaftar E- Filing Pajak Tahun 2016

07.29 Add Comment
OP Sekolah - Cara  Mengisi SPT Online dengan E-Filling ada dua yaitu Tahapan Persiapan E-filfing dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja pada saat membuat akun E-filing. Untuk lebih jelasnya silahkan simak Cara demi cara yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.


Langkah Pertama
Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut. 

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing.Syarat mengajukan e-fin adalah:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Serta mengisi formulir. 
Setelah Anda mendapat e-fin segera lakukan registrasi ke e-filing karena mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Langkah Kedua
Langkah berikutnya adalah REGISTRASI ke alamat berikut
Registrasi e-filing juga cukup dilakukan satu kali saja. Setelah Anda terdaftar menu e-filling, selajutnya Anda cukup melakukan LOG-IN dengan menggunakan Nomor NPWP serta kata sandi yang Anda gunakan saat melakukan registrasi.





Tampilan Pendaftaran


Tampilan petunjuk

Hal Yang perlu diketahui adalah seluruh proses e-filing dari proses pendaftaran hingga pengiriman selalu membutuhkan E-MAIL VALID. Jadi pastikan sebelum mendaftarkan diri ke menu e-filing Anda sudah memiliki e-mail pribadi yang aktif. Dan saya sarankan gunakan password yang sama pada email dan e-filing dengan tujuan meminimalisir kesalahan password.

Program Indonesia Pintar (PIP)

02.01 Add Comment
Informasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag - Progarm Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya dikhususkan bagi Sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud, namun Sekolah di bawah naungan Kemenag-pun berhak mendapatkan program PIP dari Pemerintah. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Bantuan Uang Tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada siswa khusus bagi yang orang tuanya kurang mampu.

Syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah calon penerima bantuan harus mempunya Kartu Indonesia Pintar/KPS dan sejenisnya. Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar adalah program kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dengan diluncurkannya program ini tentunya mempunya tujuan. Salah satunya adalah membantu peserta didik agar tidak putus sekolah dari usia 6 hingga 21 tahun demi tercapainya wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini adalah Kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
1. Siswa atau anak dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau KPS
2. Anak / Siswa dari keluarga peserta Program keluarga harapan (PKH).
3. Siswa yang berstatus yatim, piatu, yatim piatu dari panti asuhan/sosial.
4. Anak yang tidak sekolah untuk kembali diharapkan bersekolah
5. Anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam
6. Siswa dari keluarga miskin yang rentan putus sekolah.
wimaogawa.blogspot.com

Khusus untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag seperti MI-MA yang mempunyai permasalahan terkait dengan PIP dapat melaporkan melalui situs PIP Kemenag yang beralamatkanhttp://indonesiapintar.kemenag.go.id/. Dalam halaman tersebut Bapak/Ibu dapat bertanya jika terdapat permasalahan seputar Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk mengadukan pertanyaan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online atau melalui SMS.

Demikian Informasi Program Indonesia Pintar (PIP) bagi sekolah di bawah naungan Kemenag, semoga informasi yang diberikan ini berguna bagi Bapak/Ibu sekalian

Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

01.57 Add Comment
Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016 - BOS merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuannya adalah untuk meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP. Libih khususnya untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri serta membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Bagi Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Untuk jumlah penerimaannya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD    :    Rp    800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP    :    Rp    1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Sasarannya adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Sedangkan untuk sekolah swasta harus memiliki izin operasional.

Bagi sekolah kecil ada kebijakan lain terkait dengan dana BOS ini, yaitu :
1. Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB
3. Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya
4. Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.


Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil

1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut.
4. Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.



Dari uraian diatas dapat sekolah berkewajiban menginformasikan jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman serta mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima. Selain itu juga harus membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu penyalurannya adalah tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS

1. Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS
2. Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS.  Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;

Selengkapnya download Draft Juknis BOS tahun 2016 ( per tanggal 3 Desember 2015) melalui link berikut :
Download Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Demikian informasi Kebijakan BOS SD dan SMP tahun 2016, semoga bermanfaat.

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016

01.52 Add Comment
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016 - Berdasarkan surat edaran (SE) Kemendikbud Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 menyatakan bahwa berdasar Undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan dana BOS tahun 2016. Pertama,  Dana BOS Pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan  dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambar 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.

Kedua
, Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016



Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program BOS tahun 2016, Gubernur dan Bupati/Walikota agar memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal-hal berikut.

Pertama, agar memproses surat Keputusan Tim Manajemen BOS tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota dengan struktur dan tugas sebagaimana dalam lampiran 1 dan 2.  

Kedua, berkoordinasi dengan dinas terkait, memproses penganggaran dan dana BOS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2015 dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016.

Ketiga, agar segera menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang menjadi salah satu syarat penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan. Penandatanganan NPH untuk BOS pendidikan dasar dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili satuan pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah penandatanganan NPH dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan masing-masing kepala satuan pendidikan menengah.

Keempat, Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015. Sedangkan alokasi dana BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS.

Selain poin ke-empat poin diatas dihimbau agar Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi dan memperbaharui data pokok pendidikan secara baik, lengkap dan benar.

Selengkapnya download Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 melalui link berikut :
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016

Demikian informasi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS tahun 2016, semoga bermanfaat.

Cara Cek Info GTK/GTK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016

01.48 Add Comment
 OP Sekolah - Dengan dirilisnya aplikasi Dapodik terbaru di tahun pelajaran 2015/2016 nampaknya juga berdampak pada perubahan pengelolaan situs Info PTK. Situs Info PTK yang dulu kita pakai untuk cek hasil sincronisasi Dapodik sekarang berubah menjadi Info GTK. Dengan perubahan ini tentunya fiture yang disediakan juga lebih baik dari sebelumnya.

Beberapa data penting yang dapat kita cek melalui Info GTK antara lain :
1.  Tunjangan Profesi Bagi guru yang sudah sertifikasi
2.  Tunjangan Fungsional Non PNS
3.  Bantuan Kualifikasi Akademik bagi daerah terpencil

Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Bagi Penerima Tunjangan Profesi Guru

Bapak/Ibu dapat mengakses Info GTK melalui beberapa pilihan link berikut ini :


  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
  • http://223.27.144.195:8081/
  • http://223.27.144.195:8082/
  • http://223.27.144.195:8083/
  • http://223.27.144.195:8084/
  • http://223.27.144.195:8085/
  • http://gtk.kemdikbud.go.id
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:= 

    wimaogawa.blogspot.com


      Masih seperti versi sebelumnya bahwa untuk login Info GTK harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut ini :
      •  Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
      •  Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan :
                  YYYYMMDD
                  dengan ketentuan :
                  YYYY = tahun lahir 4 digit
                  MM = bulan 2 digit
                  DD = tanggal 2 digit
                  contoh :

      1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
      2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
      3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang

      Bagi guru Non PNS yang ingin melihat proses inpasing Bapak/Ibu dapat menggunakan NRG sebagai user id. Maka pada lembar Info GTK akan menginformasikan : Informasi LIP (lembar Identitas Pengusul). Jika sudah mendapat Lembar Identitas Pengusul (LIP) Bapak/Ibu dapat melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang ada, selanjutnya kirim data tersebut sesuai dengan petunjuk.

      PERKA POS UN SD 2016

      20.57 Add Comment

      PERKA POS Ujian Nasional  SD Tahun 2016 



      PERKA POS UN SD TAHUN 2016

      Seperti pada POS UN tahun-tahun sebelumnya, POS UN tahun 2016 ini antara lain berisi :
      1. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
      2. Pendaftaran Peserta Ujian
      3. Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional
      4. Bahan Ujian Nasional, seperti Kisi-kisi, penggandaan dll
      5. Waktu Pelaksanaan UN
      6. Pemeriksaan Hasil UN
      7. dll
      Berikut tanggal penting Pelaksanaan UN Tahun 2016
      Jadwal Ujian
      Jadwal Susulan

      Demikian yang saya informasikan ke pada teman OP sekolah.

      Dwonload PERKA POS UN SD Di SINI