Loading...

Kasus Tugas Tambahan Yang Tidak Valid Pada Info GTK

06.00 Add Comment
Pada kesempatan kali ini kami membagikan penjelasan tentang tugas tambahan yang tidak valid pada validasi dapodik di Info GTK. Sebelum kami membahas solusi kasus Tugas Tambahan yang tidak valid.
Sebelum kami bahas solusinya kami akan bagikan dulu tugas tambahan yang diakui dari jenjang, TK,SD,SMP,SMA,Dan SMK.

Tugas Tambahan yang diakui yaitu sebagai berikut:

TK   : 1 Kepala Sekolah
SD    : 1 Kepala Sekolah
SMP : 
  • 1 Kepala Sekolah 
  • 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung:
a). 1-9     Rombel : 1 Wakil Kepala Sekolah
b). 10-18 Rombel : 2 Wakil Kepala Sekolah
c). 19-~   Rombel : 3 Wakil Kepala Sekolah


  • 1 Kepala Perpustakaan
  • 1 Kepala Laboratorium
SMA 
  • 1  Kepala Sekolah
  • 1-4 Wakil Kepala Sekolah 
  • 1-9     Rombel : 1 Wakil Kepala Sekolah
  • 10-18 Rombel : 2 Wakil Kepala Sekolah
  • 19-27 Rombel : 3 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
  • K13 : Pembina Pramuka ( 2 Jam/minggu)
a). 1-6     Rombel : 1 Pembina
b). 7-12   Rombel : 2 Pembina
c). 13-18 Rombel : 3 Pembina
d). 19 -    Rombel : 4 Pembina

SMK :
  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1-9 Rombel : 1 Wakil Kepala Sekolah
  • 10-18 Rombel : 2 Wakil Kepala Sekolah
  • 19-27 Rombel : 3 Wakil Kepala Sekolah
  • > Rombel : 4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Lab ( berdasarkan sertifikasi pendidik = Kimia, Fisika, Biologi)
  • Kepala Bengkel sesuai program peminatan  = 
a). 1 Paket 1 Bengkel
b). Harus satu Program keahlian
c). SK Kepala Sekolah diketahui oleh Dinas Pendidikan
d). 1 Kepala Perpustakaan ( Cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
e). Kepala Program Studi ( sesuai program disekolah, latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian dikelompok program tersebut)
f). 1 Kepala unit produksi 
g). Pembina Pramuka  ( 2 jam/minggu)
     -1-6     Rombel : 1 Pembina
     -7-12   Rombel : 2 Pembina
     -13-18 Rombel : 3 Pembina
     -19 -    Rombel : 4 Pembina

Pada penjelasan tugas tambahan yang di akui diatas , kini akan menjelaskan solusi Tugas Tambahan yang tidak valid.

KASUS PERTAMA


Jika mengalami permasalahan seperti gambar diatas , sebaiknya rekan-rekan semua memperhatikan :
- Tanggal Mulai Tugas ( TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas ( TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat.

KASUS KEDUA

Jika Pada Lembar Info GTK Guru terdapat kasus seperti gambar diatas , langkah perbaikannya adalah sebagai berikut ; 
- Cek apakah di aplikasi Dapodik diisi prasarana untuk perpustakaan
- Apakah Perpustakaannya memiliki NPP (Nomor Pokok Perpustakaan)
- Cek apakah sekolahnya memiliki 1000 judul buku

KASUS KETIGA

KASUS KEEMPAT

Jika Pada Lembar Info GTK Guru terdapat kasus tersebut langkah perbaikannya adalah kita harus mengisi Nomor SK, dan harus di isi kurang dari 10 digit

Yang harus perhatikan pada Validasi Tugas Tambahan adalah sebagai berikut:
-Tanggal Mulai Tugas ( TMT) harus diisi dan harus valid
-Tanggal Selesai Tugas (TST) Harus diisi jika sudah tidak menjabat lagi.
- Nomor SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah tugas tambahan pada sekolah induk/pangkal
-Jumlah Guru dengan dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan 
-Jika Tugas Tambahan tidak valid maka jumlah jam Tugas Tambahan tidak diakui (=0 jam)

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat buat reka-rekan semua

Salam Satu Data

Sumber: Dapodikmadura.com

Kasus Validasi Data Dapodikdasmen Pada Info GTK

22.34 Add Comment
Pada kesempatan kali ini kami membagikan solusi untuk permasalaman yang dialami oleh banyak gtk.Pada postingan kali ini kami membahas tentang info gtk yang tidak valid terutama pada kesalahan data nip dan kesalahan pada data nik.

Baiklah langsung saja kami bahas satu persatu.

Kesalahan Pada Data NIP


Jika pada lembar Info GTK guru terdapat kasus tersebut,langkah perbaikannya adalah sebagai berikut:
  1. Jika terdapat validasi NIP ditemukan namun dengan identitas berbeda pada BKN maka segera cek data diBKN lalu perbaiki di Aplikasi Dapodiknya atau sebaliknya.
  2. Jika data NIP di Aplikasi Dapodik tidak sesuai dengan BKN maka sesuaikan data Dapodiknya dengan data BKN.
  3. Jika data BKN salah maka  segera perbaiki data di BKN sesuai dengan bukti fisik yang dimiliki oleh guru tersebut.
Kesalahan Pada Data NIK

Jika pada lembar Info GTK Guru terdapat kasus tersebut langkah perbaikan adalah sebagai berikut:
  1. Jika terdapat validasi " sesuaikan NIK pada Dapodik dengan data BKN maka segera cek data di BKN lalu perbaiki di Aplikasi Dapodiknya atau sebaliknya
  2. Jika data di BKN salah maka segera perbaiki  data di BKN sesuai dengan bukti fisik yang dimiliki guru.
Itulah penjelasan singkat tentang masalah - masalah pada info GTK tentang kesalahan pada data NIP dan kesalahan pada NIK.

Semoga bermanfaat buat rekan-rekan semua selalu .

Salam Satu Data.

Sumber: Dapodikmadura.com

Cara Cek Info GTK Di SIM PKB / SIM GPO

00.05 Add Comment
Pada kesempatan kali ini kami membagikan Cara Cek Info GTK Di SIM PKB. Sebelum Cek Info GTK tersebut,sebaiknya perhatikan info dari TIM DAPODIKMEN di bawah ini:

*Nomor Peserta UKG Harus Diisi*

Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.

Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.

Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).

Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada operator dapodik di masing-masing satminkal untuk dapat dmasukkan data UKG yang diminta.

_TIM DAPODIKDASMEN_



Mengapa harus di isi karena layanan info gtk tersebut  akan tampil atau akan bisa di akses kalau sudah mengisi Nomor UKG tersebu.

Inilah langkah-langkah atau cara cek info gtk di sim pkb

  • Setelah Login Seret Kebawah, Cari menu layanan Info GTK

  • Setalah itu klik.
  • Selesai

60 Instansi Pemerintah buka Pengumuman Penerimaan CPNS Th.2017 - PERIODE II

05.57 Add Comment
Selamat datang,,
Kurang lebih sebanyak 60 Instansi buka Pengumuman Penerimaan CPNS Th.2017 - PERIODE II, rekrutan Penerimaan CPNS ini mengacu pada Permenpan nomor 20 Tahun 2017. Informasi terkini yang dapat kami sampaikan dari situs resmi pengumuman Penerimaan CPNS Th 2017 sebagai berikut :
Terdapat Update/Perubahan Berkas Pengumuman pada Tanggal 6 September 2017 Pukul 08.41 WIB untuk instansi sebagai berikut :
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Ekonomi Kreatif, Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Sosial.
Beberapa instansi yang belum tersedia berkas/perubahannya,saat ini PANSELNAS BKN masih menunggu informasi dari KEMENPAN-RB.
Berikut daftar 60 Instansi buka Pengumuman Penerimaan CPNS Th.2017 - PERIODE II
No
Instansi
Tautan
No
Instansi
Tautan
1
Arsip Nasional Republik Indonesia
2
Badan Ekonomi Kreatif
3
Badan Informasi Geospasial
4
Badan Intelijen Negara
5
Badan Keamanan Laut RI
6
Badan Kepegawaian Negara
7
Badan Kependudukan dan KB Nasional
8
Badan Koordinasi Penanaman Modal
9
Badan Meteorologi,Klimatologi & Geofisika
10
Badan Narkotika Nasional
11
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
12
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
13
Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
14
Badan Pemeriksa Keuangan
15
Badan Pengawas Obat dan Makanan
16
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
17
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
18
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
19
Badan Tenaga Nuklir Nasional
20
Kejaksaan Agung
21
Kementerian Agama
22
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
23
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
24
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
25
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
26
Kementerian Kelautan dan Perikanan
27
Kementerian Kesehatan
28
Kementerian Ketenagakerjaan
29
Kementerian Keuangan
30
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
31
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
32
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
33
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
34
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
35
Kementerian Luar Negeri
36
Kementerian Pariwisata
37
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
38
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
39
Kementerian Pemuda dan Olahraga
40
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
41
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
42
Kementerian Perdagangan
43
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
44
Kementerian Perhubungan
45
Kementerian Perindustrian
46
Kementerian Pertanian
47
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
48
Kementerian Sekretariat Negara
49
Kementerian Sosial
50
Kepolisian Negara
51
Lembaga Administrasi Negara
52
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
53
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
54
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
55
Lembaga Sandi Negara
56
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
57
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
60
Sekretaris Komisi Yudisial
Sumber resmi :https://sscn.bkn.go.id